Alreinamedia. Batam.(23/11/17). Petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap 2 penumpang Maskapai Malindo Air di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (22/11/2017),karean simpan Shabu 1,4 Kg dikoper.
Raden Evy Suhartantyo Kabid (BKLI) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe B Batam mengatakan, Hari Rabu pada tanggal 22 Nov 2017 berdasarkan Profiling, penumpang pesawat udara Malindo Air flight No OD 304 yang tiba dari Malaysia ke Batam atas nama KSW, laki-laki WNI 22 tahun dari Tuban Jatim. Modus operandi False Compartment pada dasar Koper ditemukan Sabu seberat 1401 Gram Bruto.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan mendalam terhadap Koper, didapati bagian koper yang sudah dimodifikasi dan setelah dibongkar terdapat barang yang diduga Sabu. Kemudian di lakukan tes Narkotika dan didapat diagnosa awal hasilnya Methametamine (sabu).
Bahwa berdasarkan pengembangan, penangkapan tersangka pertama atas nama KSW dilakukan analisis manifes penumpang pesawat Malindo Air flight No. OD 304 dan Lion Air JT 972 (BTH-SUB) kedapatan nama penumpang yang sama dalam Manifest tersebut atasnama SGT dan hasil pemeriksaan lanjutan setelah melakukan pencarian terhadap penumpang atasnama SGT dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penumpang tersebut dan kedapatan barang dibagian koper yang sudah dimodifikasi. Kemudian dilakukan pembongkaran terdapat barang yang diduga Methamethamine dengan modus kemasan, sama dengan tersangka KSW.
Kedua tersangka ini akan berencana mengedarkan sabu di Kota Batam, Petugas Bea Cukai Batam akan lakukan terus pencarian pembawa dan peredaran sabu-sabu di Batam.
“Peredaran sabu tidak boleh dibiarkan, jadi Bandara Hang Nadim Batam ini diperketatkan, agar para pelaku peredaran sabu tidak ada lagi masuk ke Batam”. jelas Evy.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserah terimakan kepada Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ramadan)