Alreinamedia.com-Natuna, Berdasarkan data yang dihimpun melalui Simtrada kementrian Kuangan yang terupadte tgl 16 Maret 2025 sebanyak 115 Milyar dana TKDD Tahun 2025 Kabupaten Natuna sudah teralisasi
Lalu apa saja sebenarnya item yang sudah disalurkan ?
Berikut Rinciannya
- Dana Bagi Hasil 18,58 Milyar
- Dana Alokasi Umum (DAU) 83,16 Milyar
- DAK Fisik 0
- Dana insentif daerah 0
- DAK Non Fisik 14,06 Milyar
- Dana Desa 0
Dikutip dari media Gudang berita.co.id Suryanto Kepala BPKPD merinci bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan penting, termasuk belanja pegawai yang mencapai Rp 66 miliar. Rincian anggaran ini terdiri dari gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 55 miliar serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp 10,8 miliar. Namun, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dalam proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan TPP.
Selain itu, belanja barang dan jasa mencapai Rp 21 miliar, termasuk pembayaran gaji Non-ASN sebesar Rp 16,49 miliar, serta iuran BPJS masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC) senilai Rp 2,3 miliar untuk bulan Januari dan Februari. Anggaran BPJS bagi aparatur desa sebesar Rp 226 juta juga telah disalurkan untuk dua bulan pertama tahun ini
Selanjutnya Pemkab Natuna juga telah menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 9,4 miliar dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (4), yang mengamanatkan bahwa ADD minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK.
Proses penyaluran ADD mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Sementara itu, dana DAK Non Fisik yang masih tersimpan di kas daerah tetap mengikuti regulasi yang berlaku. (Arizki)