Diduga Adendum Belum Beres, Pengerjaan Proyek SMP 28 Batam Menjadi Sorotan

Proyek tidak tepat masa pengerjaan SMP Negeri 28 Batam, Tampak dari depan, (Foto: Alreinamedia.com)

BATAM – Proyek pengerjaan Ruang Laboratorium di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 28 Batam yang sudah selesai masa pengerjaan 120 hari kalender, pada 11 November 2022 diduga belum dilakukan adendum atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian kontrak awal (pokoknya).

Diketahui, pengerjaan yang dimulai tanggal 11 Juli 2022 tersebut dengan nilai kontrak Rp. 439.045.469,00 dan pelaksana Kontraktor yaitu CV Risky Anugrah Putra (CV RAP).

Hasil konfirmasi Media ini melalui pesan whatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan, Hendri Arulan mengatakan bahwa kontraktor pelaksana sudah diberikan hak nya pertambahan waktu 50 hari kedepan.

“Ya.. diberikan hak nya tambahan waktu 50 hari kedepan dan pasti dikenakan denda perharinya 1/1000 dari nilai kontraknya.. terimakasih,” balas Hendri Arulan kepada media ini, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Dukung Program Pencanangan Kampung Literasi Teladan Tahun 2021

Namun, sangat jauh berbeda apa yang disampaikan oleh Wakil Direktur CV RAP, Hermes saat dikonfirmasi melalui telphon mengatakan jika masih melengkapi administrasi untuk pengajuan adendum.

“Administrasinya lagi di lengkapi, saya belum mengajukan, karena baru tau habis kontraknya tanggal segitu. Tapi tidak apa-apa kalau memang pun tidak adendum, ya denda berjalan aja lah, saya lagi suru orang teknis untuk mengerjakan,” jelas Ramses kepada Media ini, Selasa (22/11/2022). (RED)