Bangka  

Agung Setiawan Sampaikan Perda No.9 Tahun 2018 Kepada Masyarakat di Kelekak Bunda

Bangka, — Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung berupaya memberikan landasan hukum bagi pengembangan ekonomi kreatif dalam rangka mencapai perlindungan yang efektif dan efisien berdasarkan kepastian hukum dan berkeadilan.

Terkait upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Ir. Agung Setiawan, MM bertempat di Kelekak Bunda Kabupaten Bangka, Sabtu (27/03/2021) melakukan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

“Perda ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melakukan usaha pemgembangan ekonomi kreatif,” ungkap Agung.

Perda yang terdiri dari 10 Bab dan 30 pasal ini memberikan jamiman kepastian hukum bagi Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah, mendorong pengembangan ekonomi kreatif, menciptakan lapangan pekerjaan, mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” terang Politisi Partai Nasdem yang sekaligus sebagai narasumber pada acara tersebut.

Baca Juga :  Dua Inovasi Kabupaten Bangka Raih Top 15 Dan Top 99 Level Nasional

Agung berharap peserta yang hadir dapat meneruskan kembali materi yang didapat kepada masyarakat luas, sehingga banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
(Sumber : Setwan DPDR Babel)