AIS di Matikan, KM Sabuk 80 Kandas, “Mampukah Syahbandar Menegakan Sanksi”

Kapal KM Sabuk 80 Kandas di Perairan Sedanau Minggu (5/11/23) Foto: Instgram Natuna Bekawan

Alreinamedia.com-Natuna,Kandasnya KM Sabuk 80 diperairan Sedanau kecamatan Bunguran Barat pada Minggu (5/11/23) Terhendus bahwa KM Sabuk 80 telah mematikan Automatic Identification System (Ais) sehingga Alur kapal yang seharusnya di ikuti, keluar dari alur pelayaran yang seharusnya di Ikuti oleh Capten Kapal KM Sabuk 80

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media ini bahwa Dalam konvensi internasional organisasi maritim internasional untuk keselamatan kehidupan di laut, telah mensyaratkan AIS dipasang di kapal pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) atau lebih. Peraturan ini pun telah diterapkan di Indonesia sejak 2019.

Peraturan tentang pemasangan dan pengaktifan AIS sebelumnya telah diatur dalam PM No.58 tahun 2019 dan PM No.7 tahun 2019.

Kepala syahbandar Sedanau Ferizal saat dikonfirmasi melalui sambungan tlp Senin (6/11/23) menuturkan bahwa benar pada Minggu (5/11/23) KM Sabuk 80 telah kandas diperairan Sedanau, yang mana kejadian tersebut masih kita dalami mengenai kenapa KM Sabuk 80 Kandas diperairan Sedanau ujar Ferizal

Baca Juga :  Di Kecamatan Subi, Wabup Ingatkan Pentingnya Pencegahan Stunting

“Saat ini kita masih kordinasi dengan KSOP Tarempa pak, mengenai sanksi yang akan diberikan, kalau bicara AIS di Matikan pada kapal KM Sabuk 80 hal itu juga masih kita dalami dan akan kita tuangkan nanti diberita acara jika terbukti. Tapi yang jelas Kapal KM Sabuk 80 saat ini sudah berlayar ke Pelabuhan Midai Terang Ferizal kembali.

Disisi lain Masih banyaknya Kapal-Kapal menonaktifkan AIS ini salah satunya diakibatkan karena sanksi yang dikenakan masih sebatas sanksi administrasi. Oleh karena itu, Kemenhub telah menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan AIS melalui PM 18 tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Dalam aturan baru ini disebutkan, kapal yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp75 juta.

Baca Juga :  Menanti Kebijakan Pemerintah Terhadap Peningkatan Ekonomi
Berita acara Kandasnya KM Sabuk 80 di Perairan Sedanau Kabupaten Natuna

“Penegakan hukum berkaitan dengan AIS ini harus ditegakkan dan tidak ada tawar menawar. Dengan mewajibkan penggunaan AIS, pergerakan kapal bisa kita ketahui, dan Insha Allah bukan saja PNBP kita yang naik, tetapi juga ilegal ekspor terutama batubara itu bisa teratasi,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumad dikutip dari media infopublik.

Lantas jikalau KM Sabuk 80 terbukti telah melakukan pelanggaran sehingga dengan sengajanya mematikan Automatic Identification System (Ais) mungkinkah Kepala Syahbandar Sedanau berani memberikan sanksi terhadap Capten hingga Nahkoda kapal KM Sabuk 80 ?

Tunggu berita selanjutnya konfirmasi terhadap UPP Tarempa dan juga pihak kantor Navigasi Batam (Arizki)

Redaktur: Ali

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News

Pola Gacor Scatter Hitam
https://wholesalejerseyscheapforsale.com/ https://mail.trypingo.com/ http://mail.latex2html.org/ http://mail.babashka.org/ Berita Bola Terupdate Dan Terlengkap Mahjong Ways X1000 Mahjong Ways X1000 Mahjong Ways X1000