Batam  

Alat Peraga Kampanye Pasangan Rudi-Amsakar Di Rusak Orang Tidak di Kenal

Alreinamedia. Batam – Suhu politik jelang pelaksanaan pemilihan Wali kota dan Gubernur Kepri pada bulan Desember mendatang mulai terasa memanas.Terbukti, aksi perusakan baliho pasangan calon Rudi-Amsakar di rusak.

Dimana baliho pasangan Rudi – Amsakar yang dibuat relawan/pendukungnya yang terpasang di simpang Helm dekat kawasan Exsecutif Batam Center kota Batam, dirusak orang tidak dikenal, terpantau tinggal rangka saja. Rusaknya baliho diketahui Baginda RB, Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 07.30. Wib.

“Ada teman yang info ke saya, setelah dicek benar baliho yang terpasang dirusak orang,” ungkapnya. Dikatakan, baliho tersebut baru dipasang.

Dia mengaku tidak tahu siapa yang merusak. Namun yang jelas terkait kasus ini akan kami tindak lanjuti dan akan kami beritahukan ke Panwaslu, katanya.

Baca Juga :  Danlantamal VIII Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda Ke-92 Tahun 2020

“Sungguh sangat saya sesalkan, peristiwa seperti ini masih terjadi saat ini,” ucapnya. Pihaknya berharap hal ini tidak terulang lagi, serta mengajak semua warga Batam untuk semakin dewasa dalam berpolitik.

Cara-cara seperti perusakan baliho bukan jamannya lagi dan semestinya hak politik setiap orang dihormati. “Saya sepenuhnya serahkan kasus ini ke pihak yang berwenang,” katanya.

Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Kota Batam saat di konfirmasi pada Kamis (29/10/20) siang, ia mengatakan bahwa pengrusakan alat peraga kampanye (APK) itu ada sanksi pidananya yang tertuang dalam uu Pilkada no.1 tahun 2015. Sebagaimana yang telah di revisi menjadi uu no.10 tahun 2016 katanya.

Lebih lanjut jelasnya bahwa uu Pilkada tentang larangan perusakan APK sebagaimana telah diatur dalam uu no. 10 tahun 2016, dan dalam hal tersebut uu no. 1 tahun 2015 tidak semuanya di revisi seluruhnya.

Baca Juga :  Polresta Barelang Dan Reskrim Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil

Ia menegaskan bahwa pengerusakan APK Pilkada di pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp.100.000, paling banyak Rp.1.000.000. Tutupnya. (Ramadan)