Ancaman Oknum Ketua RT Buana Duta Bandara Batam

Ilustrasi

BATAM | Laporan atas perbuatan ancaman pembunuhan yang disertai kata-kata makian, fitnah dan ungkapan kotor oleh oknum yang mengaku sebagai Ketua RT di Perumahan Buana Duta Bandara, Batam, Kepulauan Riau, terus dikembangkan oleh Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang. Penasihat Hukum korban pelapor IR, saat ini tengah mengajukan Pasal 311 KUHP terkait unsur fitnah yang dilakukan terlapor berinisial M dan S.

Pihak Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menerima laporan IR pada Rabu lalu (14/9/2022) sebagai Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor B/198/IX/2022/Reskrim di Mapolresta Barelang. Dalam LPM tersebut, terlapor yang merupakan pasangan suami isteri berinisial M dan S diduga telah melakukan penyerangan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau/atau melakukan fitnah dengan cara melontarkan kata-kata yang tidak pantas untuk diucapkan kepada orang lain. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Perumahan Buana Duta Bandara, Batu Besar, Kota Batam.

Terlapor M yang mengaku sebagai Ketua RT di Perumahan Buana Duta Bandara, Nongsa, Batam. (Foto: Redaksi Tedepan.co.id)

Atas LPM tersebut, polisi bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan Nomor B/860/IX/2022/Reskrim tanggal 19 September 2022, dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Kemudian dengan Surat Panggilan Nomor B/2087/IX/2022/Reskrim tanggal 19 September 2022, polisi telah memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga :  Jampidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Dengan pengembangan yang telah ditangani kepolisian itu, Penasihat Hukum (PH) Pelapor IR, Riswan Saputra Harahap, SH menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ke tahap persidangan Pidana. Saat mendampingi pelapor IR, Pengacara dari Kantor Hukum ternama di Batam, Law Firm Andi Fadlan & Partners ini memberikan keterangan di Unit II Reskrim Mapolresta Barelang.

“Kami meminta kepada penyidik yang memeriksa agar tegas dan memberikan pasal tentang fitnah kepada terlapor M dan S. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 311 telah jelas dan terang pelapor telah memenuhi unsur. Karena Terlapor telah menista atau memfitnah pelapor dengan mengatakan Pelapor ‘dasar kau perempuan sampah, lont*’ dan seterusnya,” ujarnya, Senin (26/9/2022).

Baca Juga :  Disemangati Rudi, Warga Kundur Karimun Kompak Ingin Semakin Maju
Riswan Saputra Harahap, SH, Penasihat Hukum IR dari Law Firm Andi Fadlan & Partners

Menurut Riswan, dalam hal tersebut terlapor M dan S diizinkan untuk membuktikan bahwa penistaan atau fitnah yang dilontarkannya tersebut benar telah dilakukan pelapor IR. Namun kalau terlapor tidak bisa membuktikan kebenaran atas ucapannya maka terlapor telah jelas dan terang menista atau memfitnah pelapor IR. Sesuai Pasal 311 tersebut, terlapor M dan S terancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Bahwa terkait memfitnah (Laster) Pasal 311 ayat 1 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Untuk hal itu, saya selaku Penasihat Hukum IR akan mengawal setiap proses hukum yang sedang berjalan. Dan dengan kejadian ini, kami berharap akan dapat memberikan edukasi yang bermanfaat kepada masyarakat agar bisa saling menghormati dan menjalin keharmonisan dalam bertetangga,” pungkasnya. (AS)(Red)

ALREINAMEDIA TV