BB Sabu Hasil Tangkapan di Pesisir Telaga Tujuh di Musnahkan

Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu seberat 1 kg lebih dengan cara direndam di dalam tong. (Foto: Ist)

Alreinamedia.com, Batam – Polda Kepri memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1.022 gram.

Barang Bukti itu hasil pengungkapan penyelundupan sabu dari tersangka SI dan EL yang ditangkap diperairan pesisir Telaga Tujuh, Tanjung Balai Karimun pada Jumat (11/1/ 2019) lalu.

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga mengungkap, saat itu kapal Patroli Polisi XXXI 2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 Ditpolairud Polda Kepri sedang berpatroli diperairan pesisir Telaga Tujuh.

“Personel Kapal patroli mendapat Informasi dari masyarakat disana yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di pesisir pantai Telaga Tujuh,” kata Sinaga, di Mapolda Kepri, Kamis, (7/2/2019),

Dari info tersebut, lanjut Sinaga, personel kedua kapal patroli menyelidiki adanya dugaan transaksi barang haram tersebut pukul 20.45 Wib.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Korps Baret Hitam Gelar Donor Darah

Polisi menemukan kedua tersangka sedang membawa sebuah kantong plastik warna hitam yang mencurigakan.

“Kedua tersangka diciduk. Bungkusan yang dibawa ternyata saat dibuka memang benar berisi serbuk putih sabu dengan totak berat 1022 gram,” katanya.