Bea Cukai – Polda Aceh Amankan Sabu 353 Kg

Jakarta – Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan pihaknya bersama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Aceh (Polda Aceh) berhasil mengamankan sabu seberat 352,5 (tiga ratus lima puluh dua koma lima) kilogram yang diduga berasal dari Timur Tengah dan ditangkap di Bireuen pada 27 Januari 2021.

“Pada kegiatan pengamanan terhadap sabu ini, terdapat beberapa barang lain yang menjadi bukti berupa HP Satelit Thuraya, Kapal/Boat KM Tuah Sempurna, 1 timbangan digital merk scale, 1 unit HP Nokia warna putih, 1 Unit HP merk Xiaomi warna gold, 1 unit becak motor, serta 11 (sebelas) orang tersangka yang ditangkap karena menyelundupkan sabu tersebut,” kata Safuadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (11/02/2021).

Dijelaskannya, kegiatan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Bireuen yang berasal dari Timur Tengah. Kemudian dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan dan diketahui akan ada kapal masuk ke Pandrah Jeunib Bireuen dengan membawa ratusan kilogram narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Polda Sumut Segera Paparkan Kasus PeAMunuhan Satu Keluarga di Medan

Kemudian pada tanggal 27 Januari 2021, saat personil gabungan DIT 4/TP Narkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh-Polres Bireuen melakukan pengendapan di lokasi pendaratan, saat kapal akan memasuki kuala, pelaku merasa ada yang memantau, sehingga para pelaku kabur melarikan diri dengan cara berenang meninggalkan kapal.

“Saat tim gabungan merapat ke kapal, ditemukan narkoba jenis sabu dalam banyak karung dan dikemas dalam wadah Tupperware, selanjutnya barang bukti diamankan di mako Polres Bireuen,” ujarnya.

Dengan adanya penindakan sabu ini, lanjut Safuadi, Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Aceh dan Ditresnarkoba Polda Aceh setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu) anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Anak Kandung Jadi Wakil Gubernur, Ratu Atut Berterima Kasih

Sedangkan perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.

Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika.

(Ip)