Belajar di Rumah Diperpanjang, Ini Syaratnya

Batam, — Pemko Batam memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar di rumah mulai Selasa (31/3/2020) hingga Senin (13/4/2020) mendatang.

Dari surat edaran (SE) Wali Kota Batam perpanjangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.

Dalam SE Wali Kota Batam tersebut terdapat tujuh poin yang harus dipatuhi para pelajar dan juga tenaga pendidika di Kota Batam yaitu:

  1. Tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) atau kegiatan      apapun yang mengharuskan tenaga pendidik dan siswa hadir dan berkumpul di sekolah.
  2. Tenaga pendidik melaksanakan KBM dari rumah atau tempat tinggal dan harus   berada di rumah masing-masing dipastikan tidak berada di tempat lain yang tidak        semestinya, ekcuali dalam keadaan mendesak yang dapat dipertanggungkawabkan      dengan memperhatikan prinsip social distancing dan kepala sekolah bertanggung        jawab terhadap kepastian KBM berlangsung dengan menerima Laporan harian Kinerja (LHK) proses KBM dari tenaga pendidik.
  3. Kepaal Sekolah wajib siaga di kantor untuk mengantisipasi kemungkinan warga sekolah/masyarakat berurusan terkait dokumen pendidikan.
  4. Dinas Pendidikan dan satuan Pendidikan agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya di luar sekolah termasuk ekgiatan outing class      atau study tour.
  5. Menjaga lingkungan sekolah tetap higienis dan menjaga kesehatan dengan  menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
  6. Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD?MI dan Ujian nasional (UN) SMP/MTs  serta pendidikan kesetaraan tahun 2020 dibatalkan, ketentuan pelaksanaan ujian  kelulusan dan ujian kenaikan kelas mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan      dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020.
  7. Melakukan koordinasi dengan orang tua murid melalui paguyuban kelas untuk menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah jika tidak memiliki  kepentingan yang mendesak dan tetap di rumah.(*)
Baca Juga :  Pangkalan Jajaran Lantamal IV Laksanakan Sar Kecelakaan Laut