BP Batam Gelar Sosialisasi Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025

BATAM,ALREINAMEDIA.COM – Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam menggelar Sosialisasi Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025 di Balairungsari, Batam Center, pada Jumat, 8 November 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai inovasi dalam pengawasan peredaran barang konsumsi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhairi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini fokus pada mekanisme atau tata cara pengajuan rencana pemasukan barang melalui sistem IBOSS (Import and Export Monitoring System), yang dilengkapi dengan validasi distributor penerima barang konsumsi dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

Surya menyebutkan bahwa kendala utama yang dihadapi selama tahun sebelumnya adalah ketidakmampuan beberapa importir yang mensuplai bahan baku dan barang penolong industri untuk memasukkan barang ke Batam.

“Belajar dari satu tahun terakhir, kendala terbesar adalah munculnya kasus di mana importir yang mensuplai ke industri tidak dapat memasukkan barang kebutuhan bahan baku dan/atau barang penolong industri,” ungkap Surya.

Baca Juga :  Jaga Kualitas Air, BP Batam dan PT ABHi Lakukan Flushing Jaringan Pipa Air

Sebagai solusi, BP Batam mengambil langkah konkret dengan memisahkan barang konsumsi dan barang industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan kelancaran distribusi barang yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor.

“BP Batam berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang konsumsi.

Tahun depan, kita akan mulai memisahkan antara barang konsumsi dan barang industri sesuai dengan mekanisme yang telah dijelaskan dalam sosialisasi ini,” jelasnya.

Adapun kriteria barang konsumsi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 29 Tahun 2021, yaitu barang yang diperuntukkan untuk pemenuhan konsumsi penduduk di dalam KPBPB Batam dan hanya didistribusikan ke minimarket, supermarket, hypermarket, department store, serta toko grosir atau perkulakan.

Sedangkan, untuk kriteria bahan baku dan/atau barang penolong industri, sesuai dengan PP 28 Tahun 2021 juncto PP 46 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang akan diolah menjadi barang dengan nilai ekonomi lebih tinggi.

Baca Juga :  “Menjaga Netralitas Desa untuk Menyukseskan Pemilu Damai”

Sementara bahan penolong adalah bahan yang digunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sesuai dengan parameter yang diharapkan.

“Melalui inovasi-inovasi yang kami terapkan, diharapkan BP Batam dapat mendukung terciptanya good governance, sehingga tujuan KPBPB tetap dapat tercapai tanpa adanya kebocoran yang berdampak negatif pada perekonomian nasional,” harap Surya, yang sebelumnya menjabat sebagai Pembina Industri Ahli Madya di Kementerian Perindustrian.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pelaku industri dan importir di Batam terkait mekanisme dan aturan yang berlaku dalam pemasukan barang konsumsi dan industri, serta mendukung kelancaran operasional di kawasan tersebut.(*)

Editor : Feryanda

Sumber : Rill Humas BP Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News