BP Batam Jelaskan Alasan Penundaan RDP Komisi VI, Kepala BP Batam Muhammad Rudi Cuti Kampanye Pilkada

BATAM,ALREINAMEDIA.COM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghadiri masa persidangan 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Eko Hendro Purnomo dari Fraksi Partai PAN, bersama dengan Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade dari Fraksi Gerindra, diputuskan bahwa sidang tersebut akan ditunda.

Rencananya, sidang akan dijadwalkan ulang untuk menghadirkan BP Batam bersama dengan Ketua Dewan Pengawas, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penundaan sidang ini terjadi karena Komisi VI mengharapkan kehadiran Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam.

Namun, BP Batam menjelaskan bahwa Rudi tidak bisa hadir dalam sidang tersebut karena sedang menjalani cuti kampanye sebagai calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga :  Sandiaga Usul, Hari Kejepit Bisa Jadi Libur Nasional

Menurut Plh. Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, yang diwakili oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, Muhammad Rudi telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Hal ini berkaitan dengan pencalonannya dalam Pilkada Kepri. Surat permohonan cuti tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam.

“Sebagai Kepala BP Batam yang juga menjabat Walikota Batam, Muhammad Rudi harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali untuk menjalani cuti selama masa kampanye,” jelas Tuty.

Terkait dengan hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, apabila Kepala BP Batam berhalangan sementara (karena cuti kampanye), maka tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.

Baca Juga :  Misteri Angkernya Perumahan DPRD Natuna

Oleh karena itu, selama masa cuti tersebut, seluruh tugas operasional BP Batam dijalankan oleh Purwiyanto.

“Tugas dan kewenangan Kepala BP Batam selama Bapak Muhammad Rudi menjalani cuti kampanye telah dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” tambah Tuty.

Dengan demikian, Rudi, yang sedang dalam masa cuti, tidak dapat menghadiri sidang RDP maupun kegiatan BP Batam lainnya sampai masa cutinya berakhir.

Tuty menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait cuti kampanye bagi pejabat daerah yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan.(*)

Editor : Feryanda

Sumber : Rill Humas BP Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News