BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Sumba Barat berikan santunan 42 juta

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur Waingapu bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat (KPU Sumba Barat) memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Apliana Woda seorang pekerja di Badan Adhoc Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Apliana Woda dikarenakan meninggal dunia dikarenakan sakit seusai Pilkada, Senin 20/1/25 .

Alreinamedia.com-NTT, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur Waingapu bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat (KPU Sumba Barat) memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Apliana Woda seorang pekerja di Badan Adhoc Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Apliana Woda dikarenakan meninggal dunia dikarenakan sakit seusai Pilkada, Senin 20/1/25 .

Kepada media, Jumat 24/1/25, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Christian Natanael Sianturi, mengungkapkan apresiasi serta dukungan kepada KPU Kabupaten Sumba Barat yang telah mendaftarkan seluruh petugas pemungutan suara di daerahnya agar terlindungi oleh Jaminan Sosial BPJamsostek.

“Saya selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT dan manajemen berbela sungkawa kepada ahli waris yang ditinggalkan, kepedulian dari Pemerintah kepada pekerja sangat dirasakan kali ini, peran pemerintah memang sangat dibutuhkan sebagai penjamin kehidupan yang layak bagi tiap ahli waris dan pekerja di Indonesia.” Ucap Chris.

Baca Juga :  Kelurahan Tanjungpinang Kota Akan Gelar Operasi Yustisi Di Tugu Sirih

Sementara itu, Ridwan M. Kamodo Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat menyampaikan, terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan.

Hal ini melihat kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas.

Tentu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kami selalu berharap petugas pemilu dapat bekerja maksimal.

Menurutnya, terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang optimalisasi penyelenggaraan Jamsostek.

“Perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang bersifat preventif jika sewaktu-waktu ada terjadinya musibah yang menimpa peserta, karena pada dasarnya kita tidak tahu kapan kecelakaan atau musibah tersebut akan terjadi kepada kita,” ujarnya.

“Almarhum bekerja dengan baik pada saat menjadi panitian pelaksaaan pesta demokrasi di Pilkada Serentak 2024 kemarin, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan dan meringankan beban yang ditanggung nantinya.” tambah Ridwan.

Baca Juga :  Danlantamal IV Tanjungpinang Buka Latihan Pemantapan F1QR

Sebagai institusi Jaminan Sosial di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memang sudah seharusnya melindungi seluruh pekerja yang memiliki resiko dalam bekerja.

Santunan kepada ahli waris merupakan program Jaminan Kematian yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan dapat memberikan peluang baru kepada ahli warus untuk tetap melanjutkan hidup dengan layak meski telah ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga

“Almarhum Apliana Woda ini adalah seorang petugas KPPS pada KPU Kabupaten Sumba Barat yang meninggal dunia karena sakit usai pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Maka almarhum mendapatkan hak santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta yang langsung diberikan kepada ahli waris,” tutupnya. (Marcho).

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News