Calon Penumpang Pesawat Dari Batam Tujuan Lombok Membawa Shabu Seberat 1.018 Gram

Alreinamedia. Batam.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Tipe B Batam (Kabid BKLI) Raden Evy Suhartantyo. Menjelaskan tentang tangkapan shabu di Bendara Hang Nadim bertempat kantor Bea Cukai Batam (7/5/18).

Adapun identitas pembawa shabu nama : Samsul Bahri (no KTP : 2171070107839008), umur 35 Tahun, warga negara Indonesia, asal Medan. Moda transportasi : Lion Air JT 950 13.35. Wib (BTH-BDO-LOP)
bahwa pada hari Sabtu, (5/5/18) sekira pukul 12.15. Wib. Deteksi awal, image Xray hasil pemeriksaan awal, berdasarkan analisa image mesin x ray, terdapat sesuatu yang mencurigakan di dalam barang yang dibawa oleh seorang penumpang. Kemudian barang bersama pemilik tersebut dibawa dan diperiksa secara mendalam di Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam.

Baca Juga :  Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Seligi Tahun 2018

Selanjutnya hasil pemeriksaan lanjutan, kedapatan 4(empat) bungkus kristal bening diduga metamphetamine yang disembunyikan di dalam kotak kue dengan total brutto 1.018 gram.

Atas temuan tersebut, petugas Bea dan Cukai, membawa ke Kantor KPU Bea Cukai di Batu Ampar, untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah proses selesai pihak Bea Cukai menyerahkan ke Polresta Barelang untuk proses kepersidangan. (Ramadan)