Alfian Tanjung, terdakwa ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menceritakan situasi kamar tahanan di Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, termasuk yang dihuni oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Di sebelah sana… no..,” jawab Alfian dengan nada bercanda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 3 Januari 2018, ketika ditanya kedekatan lokasi selnya dengan sel Ahok.
Alfian menceritakan situasi dan kesehariannya di tahanan ketika sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa belum dimulai. Dia ditahan sambil menjalani persidangan sedangkan Ahok menjalani hukuman 2 tahun penjara dalam perkara penistaan agama.
Menurut Alfian, tempat penahanannya terpisah dengan narapidana. Namun, lantaran keterbatasan gerak dia tak tahu pasti sedekat apa dan detail lokasi bekas Gubernur DKI Jakarta tadi menjalani hukuman.
Pengacaranya, Achmad Michbah, membenarkan kliennya sulit bertemu rekan senasib seperti Ahok atau bersosialisasi di Mako Brimob. Bahkan, di akhir persidangan Achmad meminta Majelis Hakim mengizinkan Alfian dipindah ke Lapas Salemba atau Cipinang.
“Jam berkunjung amat terbatas (di Mako Brimob). Beda dengan di rumah tahanan seperti di lembaga pemasyarakatan, penasihat hukum kapan saja boleh datang,” katanya.
Alfian ingin diberi kesempatan berolahraga walau sederhana, misalnya sekedar jogging atau gerak badan sebab ruangan tahanan sangat terbatas. Akhirnya, hari-hari diisi dengan hal-hal sederhana. seperti bikin surat atau tulisan.
Itu sebabnya, Alfian sulit bertemu dengan Ahok. “Saya di sel. Jadi, nggak sempat jumpa, nggak sempat tahu (fisik Ahok),” tuturnya.