Demi PAD Pemko Tanjungpinang Rela Korbankan Generasi Muda

Riswandi: Pemerintah Jangan Mengabaikan Dampaknya

Riswandi, S.Ag, Tokoh agama kota Tanjungpinang (Ist)

Tanjungpinang – Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi jikalau Kota Tanjungpinang Merupakan Kota Sejarah, kota Adat, dan Kota Budaya, Kota ini pernah menjadi salah satu Tempat Berjayanya bangsa melayu bahkan, tercetusnya gurindam 12 yang menjadi dasar berdirinya bahasa Indonesia juga berasal dari Kota Tanjungpinang sebagai Negeri Gurindam

Saat ini, banyak sekali tempat hiburan malam berdiri tegak dengan izin yang tidak sesuai bahkan perda yang di buat Oleh Wakil Rakyat Kota Tanjungpinang (DPRD) pun di kangkangi dengan jelas

Diketahui bahkan berdasarkan aturan Perda No 7 tahun 2018 atas perubahan Perda No 5 tahun 2015 tentang tata tertib umum dan perda No 6 Tahun 2008 tentang Pariwisata di langgar dengan Jelas-sejelasnya bahkan bunyi dalam aturan Perda No 6 tahun 2008 tersebut tempat Kelab Malam (Night Club), Diskotik dan café dari jam 20.00 WIB s/d 01.00 WIB, kecuali malam minggu dan malam libur lainnya waktu operasional dapat ditoleransi sampai dengan jam 03.00 WIB.

Baca Juga :  Total 19 Pasien di Tanjungpinang Sembuh dari Virus Corona

Karaoke terbuka dari jam 20.00 WIB s/d 12.00 WIB, Karaoke tertutup dari jam 14.00 WIB s/d 01.00 WIB, kecuali malam
minggu dan malam libur lainnya waktu operasional dapat ditoleransi
sampai dengan jam 03.00 WIB

Isi dari Perda banyak yang di kangkangi, bahkan menurut keterangan ustadz Riswandi selaku salah satu tokoh ulama dan tokoh lintas ormas Kota Tanjungpinang sangat menyayangkan hal ini serta mengkritik pemerintah untuk merevisi kembali perda yang ada.

“Seharusnya Pemko Tanjungpinang jangan Korbankan Generasi Muda Demi meningkatkan PAD hal ini justru berdampak negatif bagi generasi muda serta merevisi perda yang menjadi acuan dasar sehingga tidak menjadi polemik selanjutnya, kini alkohol yang di jual bebas dan Perda yang di Kangkangi sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, subuh-subuh orang lewat mau sholat pun kadang terganggu oleh ulah anak dan generasi muda kita yang habis mabuk-mabukan”jelasnya

Baca Juga :  26 Kasus Narkoba 41 Tersangka Berhasil Diungkap Sejak Januari- April 2021 Di Tanjungpinang

Selain itu Buya Riswandi sapaan akrabnya menambahkan ” Kami tidak melarang untuk siapapun berinvestasi di daerah ini, tapi perlu diingat pemerintah juga jangan mengabaikan dampak lingkungan serta sosial kemasyarakatannya”.

“Sebagai salah satu contoh, berita yang akhir-akhir ini sedang memanas terkait isu tempat usaha yang tidak memilik izin tapi sudah beroperasi, terus bilang kesana-kesini izin sudah ada.
lucu dan aneh! Di ibaratkan bayi belum lahir, tapi mengaku sudah ada akte, tegas Buya Riswandi”.

“Sekarang dengan bangganya, karena izin penjualan mikol sudah keluar terus para pelaku usaha bisa melenggang bebas?
Tentu tidak dong!
Apakah pemerintah dan para pelaku usaha dapat menjamin, ketika masyarakat yang melakukan aktivitas di tempat usaha tersebut dan ketika keluar mengalami kecelakaan?(Hs)