Di Duga Tak Kantongi Izin Lingkungan, Pengusaha AMP di Natuna Perlu di Tindak

Alreinamedia.com-Natuna, Para pengusaha diingatkan untuk mengantongi izin terlebih dahulu bila mendirikan perusahaan. Pasalnya, ancaman pidana bisa menanti bila ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menuturkan, merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.

“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” ucapnya.

Baca Juga :  Jalan Hotmix Desa Selemam Di Lanjutkan, Ini Kata Bupati Natuna

Karena itu, lanjut dia, jika pabrik yang beroperasi tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya. Apalagi jika sudah mendapat penolakan dari masyarakat, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah setempat.

Disisi Lain Afriyudi yang merupakan sekertaris DLH saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu menuturkan bahwa izin, terhadap lingkungan yang dimiliki oleh beberapa Pabrik AMP di Natuna selayak harus mereka dapati, sebelum mereka beroprasi. Tetapi sayangnya untuk izin tersebut bukanlah ranah DLH Natuna melainakan Pusat mengeluarkannya. Jika ditanya mereka sudah mengantongi izin hingga sekarang belum ada tembusan surat yang terima dari LHK. Dulu memang beberapa perusahaan AMP Natuna, pernah mengurus ke DLH, tetapi sudah kami sampaikan bahwa izin tersebut harus mereka buat di pusat jadi untuk lebih jelas silahkan tanyak ke Perusahaan Tegas Afri (Ari)