Diduga Pengawasan Lemah, Proyek Pembangunan Drainase Dam Baloi BP Batam Senilai Rp 16 Miliar Molor

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meninjau proyek pelebaran jalan dan pembangunan drainase DAM Baloi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Kantor Wilayah DJP Provinsi Kepri pada Selasa (18/1/2022) Pagi. Foto: Biro Humas Promosi dan Protokol.

BATAM – Pembangunan Drainase Dam Baloi BP Batam senilai Rp16.585.858.000,00 di Jalan Yos Sudarso (depan kantor pajak) molor dan terkesan amburadul.

Seperti diketahui, proyek yang bersumber dari dana PNBP BP Batam tahun anggaran 2021-2022 itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan dari perjanjian kontrak yakni 18 November 2021 – 6 April 2022 (150 hari kalender). Dan perpanjangan pengerjaan maksimal 50 hari yang diberikan oleh BP Batam kepada PT Fata Perdana Mandiri itu juga melewati batas waktu yang ditentukan.

Pembangunan drainase DAM Baloi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Kantor Wilayah DJP Provinsi Kepri, (13/6/2022) Foto: alreinamedia

Saat Alreinamedia.com melihat langsung proyek yang dikerjakan PT. Fata Perdana Mandiri yang beralamat di Kota Banda Aceh itu masih jauh dari kesepakatan kerja.

Baca Juga :  President Jokowi Inaugurates Indonesia’s First EV Battery Factory

Salah seorang pekerja proyek yang enggan namanya disebutkan mengatakan, Project Manager (PM) atau yang biasa disebut pimpinan proyek dan pengawas lapangan sudah berganti sebanyak 3 kali.

“PM dan pengawasnya sudah 3 kali diganti. Kita bukan dari awal mengerjakan makanya susah (mengerjakan),” kata dia saat ditemui Analisnews.coid di lokasi proyek, Senin (13/6/22).

Sementara itu, Kasubdit Pembangunan Jalan, Jembatan, dan Transportasi Massal BP Batam, Boy Sasmita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi mengarahkan Analisnews.co.id untuk menghubungi Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait.

“Benar saya PPK-nya, langsung ke Humas BP Batam saja pak, nanti bisa dijawab semua di situ,” kata dia, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga :  Menparekraf Kenalkan Pulau Putri, Destinasi Wisata anyar di Batam

Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pihaknya memberikan perpanjangan maksimal 50 hari dengan denda 5 persen.

“Diberikan perpanjangan maksimal 50 hari dengan denda 5 persen,” ucapnya dalam pesan singkat.

Ditanya seperti apa pengawasan yang dilakukan pihak terkait proyek molor dan terkesan amburadul tersebut, Ariastuty mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan pagi hingga sore hari.

“Pagi sore,” ujarnya dengan singkat.

“Mereka tetap harus menyelesaikannya dgn jaminan,” jelas Ariastuty. (Red).