DPRD Babel Bentuk Pansus Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

PANGKALPINANG, – OM – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun Anggaran 2020. Pembentukan Pansus ini digelar dalam rapat paripurna, Rabu (2/6/2021).

Rapat paripurna pembentukan Pansus ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apolo dan dihadiri oleh 24 anggota dewan, dengan rincian 22 anggota hadir langsung dalam rapat paripurna, dan 2 anggota melalui teleconference.

“Kami sampaikan bahwa pimpinan DPRD Provinsi Babel telah menerima surat dari fraksi-fraksi terkait penyampaian nama-nama yang akan duduk dalam keanggotaan pansus yang akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan keuangan pemerintah Provinsi Babel,” kata Hendra Apollo.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Perundang-undangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat 1, 2, 3, dan 4, dia menegaskan bahwa aturan normatif tersebut telah mengamanatkan lembaga legislatif untuk dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Ada Laporan Pohon Tumbang, Molen Langsung Datangi Lokasi

“Secara rinci, berdasarkan UU No.15/2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat 1,2,3 dan 4 berbunyi, pertama Lembaga Perwakilan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” ulasnya.

“Kedua, DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, ketiga, DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, keempat, DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindaklanjut hasil pemeriksaan sebagai mana dimaksud ayat 1 dan ayat 3,” sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Babel, M. Haris, AP menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Babel Nomor 188.4/DPRD/2021 tentang Pembentukan Pansus terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Babel TA 2020 bahwa menunjukkan 14 Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke dalam Pansus

Baca Juga :  Bupati Natuna Sambut Kedatangan Yayasan Griya Husada Universitas Batam

“Pansus bertugas membahas dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, dan melaporkan hasil kerja dan rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD Babel pada 30 Juni 2021 mendatang,” terangnya.

Berikut 14 Anggota DPRD Babel yang masuk ke dalam Pansus terhadap terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Babel TA 2020, yakni:

  1. Arianto Fraksi PDIP
  2. Handriyansen Fraksi PDIP
  3. Rustamsyah Fraksi PDIP
  4. Efredi Effendi Fraksi Golkar
  5. Heryawandi Fraksi Golkar
  6. Ferdiansyah Fraksi Gerindra
  7. Beliadi Fraksi Gerindra
  8. Azwari Helmi Fraksi PPP
  9. Warkamni Fraksi PPP
  10. Ranto Sendu Fraksi Demokrat
  11. Edi Junaidi Foa Fraksi Demokrat.
  12. Agung Setiawan Fraksi Nasdem
  13. Johansen Tomanggor Fraksi Nasdem
  14. Dodi Kusdian Fraksi PKS.

( Red/Ril )