DPRD Batam Agendakan RDP Terkait Polemik Perusahaan di Teluk Bakau

Batam, Alreinamedia.com – Komisi I DPRD Kota Batam berencana menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan polemik perusahaan swasta di RW 09, Teluk Bakau, Batubesar, Nongsa. Langkah ini diambil setelah munculnya video yang memicu kontroversi.

RDP tersebut akan melibatkan perwakilan perusahaan, warga setempat, dan pihak terkait lainnya.

“Komisi I segera mengadakan rapat internal untuk mengambil keputusan, lalu memanggil pihak-pihak terkait untuk mengikuti RDP,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, Selasa (10/12).

Jelvin menegaskan pentingnya pelaksanaan RDP ini karena video yang beredar dinilai merendahkan marwah DPRD.

“Jika pihak terkait tidak hadir atau tidak merespons, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah hukum,” kata dia.

Video berdurasi 2 menit 9 detik yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria paruh baya berbaju batik mengancam akan “menyikat” anggota DPRD Batam. Video tersebut diambil beberapa waktu lalu di kawasan Teluk Bakau. Pria dalam video itu terdengar menantang DPRD.

“Dewan mana yang berani ngomong begitu, saya sikat dia nanti,” ujar pria dalam video itu.

Baca Juga :  Penegahan 79 Unit Handphone Merek Iphone dan 6 Karton Aksesoris Handphone

Sementara perekam video yang merupakan warga setempat menyebut ia hanya menjalankan keputusan RDP sebelumnya, di mana aktivitas di lahan dengan status PL2 dihentikan sementara.

“Ini arahan dari pihak RW dan Lurah. Kami hanya menjalankan kesepakatan RDP,” katanya.

Menurutnya, pria berbaju batik dalam video tersebut diduga bagian dari PT Sarana Bangun Sejati (SBS). Mereka meminta izin untuk melintasi lahan guna mengantarkan alat berat. Namun, warga menolak karena masalah lahan belum selesai.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan perusahaan memiliki kejanggalan administratif.

“Perusahaan yang beroperasi adalah PT Citra Buana Perkasa, tapi lahan tersebut dialokasikan untuk PT Citra Tri Tunas. Meski mereka satu grup, status legalnya berbeda,” jelas Fadhli.

Ia menegaskan, dalam RDP sebelumnya, DPRD meminta aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga keluhan warga terakomodasi. Saat ini, 144 kepala keluarga di RW 09 masih menunggu kejelasan terkait dampak aktivitas perusahaan.

Baca Juga :  BP Batam Hadirkan Kembali Layanan BLINK, Jamin Kemudahan Masyarakat Urus UWT

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Batam, Simeon Senang yang turut mengadvokasi warga, menyoroti buruknya komunikasi antara perusahaan dan warga.

“Sudah hampir dua tahun tidak ada dialog langsung dari perusahaan dengan warga. Ini yang memicu gesekan di lapangan,” katanya.

Ia juga mengkritik kinerja perangkat kelurahan dan kecamatan yang dianggap tidak maksimal.

“Lurah dan camat seharusnya menjadi mediator, tapi sering absen, sehingga masalah semakin rumit,” tambahnya.

Warga RW 09 Teluk Bakau berharap ada solusi konkret dari semua pihak. Mereka meminta mediasi yang melibatkan perangkat daerah, perusahaan, dan DPRD Batam agar masalah ini segera berakhir.

Anggota DPRD Komisi I, Muhammad Fadhli juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap warga.

“Kami minta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan fokus pada penyelesaian masalah,” kata Fadhli.

Dengan langkah ini, diharapkan konflik yang telah berlangsung lama di Teluk Bakau dapat segera terselesaikan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News