Batam  

Dua Pengerjaan Proyek Sekolah Milik Dinas Pendidikan Kota Batam Diduga Minim Pengawasan

Kondisi Ruang Kelas Baru SMP Negeri 59 Batam, sudah 3 bulan pengerjaan hingga saat ini kondisinya sangat jauh dari harapan selesai dari tanggal akhir pengerjaan, Batam (12/11/2022), Foto Alreinamedia/Ali Saragih.

BATAM – Dua Proyek pengerjaan Sekolah Menengah Pertama yaitu SMP Negeri 28 Batam dan SMP Negeri 59 Batam diduga minim pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Batam.

Pasalnya, di SMP Negeri 28 Batam dengan sub kegiatan pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Sumber Dana ABPD Tahun Anggara 2022, dengan No Kontrak 069/SPK/T/PSMP/DISDIK/VIl/2022. Pengerjaan dimulai tanggal 11 Juli 2022, dengan nilai kontrak Rp. 439.045.469,00. Masa pelaksanaan 120 hari kalender. Kontraktor CV Risky Anugerah Putra, Konsultan pengawas CV Prima Kreasi Arsindo.

Dimana, Pengerjaan proyek RKB SMP Negeri 28 Batam sudah memasuki tanggal selesai pengerjaan, yaitu 120 hari pelaksanaan.

Pada saat awak media mendatangi lokasi proyek tersebut tidak ada terlihat aktifitas pekerjaan, namun, menurut penjaga sekolah (Security) sudah beberapa hari tidak ada aktifitas pekerjaan.

“Sudah beberapa hari ini tidak ada yang kerja pak,” jelas penjaga sekolah, Rabu (9/11/2022).

Awak media ini kembali ke lokasi proyek tersebut untuk memastikan dan menanyakan kepada pekerja proyek, namun keterangan dari salah satu warga yang ditemui mengatakan sudah satu Minggu tidak ada yang bekerja, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga :  Polsek KKP Batam dan Sat Reskrim Polres Natuna Ringkus Seorang Pelaku Penipuan

“Sudah satu Minggu ini tidak ada orang yang kerja,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini.

Lain halnya dengan proyek pembangunan RKB SMP Negeri 59 Batam, dikerjakan CV yang sama yaitu CV Risky Anugerah Putra, dengan konsultan pengawas CV Bintang Kepri Konsultan. Dengan kegiatan pembangunan RKB, No kontrak 056/SPK/T/PSMP/DISDIK/VII/2022, tanggal mulai pengerjaan 25 Agustus 2022, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, Nominal kontrak Rp. 665.116.869,71. Sumber dana APBD Tahun 2022.

Namun, proyek yang hampir 3 bulan pengerjaan tersebut sama sekali jauh dari yang diharapkan.

Pekerja proyek yang ditemui awak media di lokasi mengatakan jika ia sudah 10 hari menunggu bahan yang untuk dikerjakan, namun tak kunjung datang.

“Saya sudah seminggu lebih juga disini tidak kerja, udah bilang juga kemaren sama Pak Yanto pemborongnya, kalau hari ini terakhir tidak ada barang masuk, saya mau pulang ke Tanjungpinang,” jelas pekerja proyek tersebut.

Baca Juga :  bright PLN Batam Bagikan Cinderamata di Hari Pelanggan Nasional

Saya sendiri aja disini pak, kata pekerja proyek, 3 orang lagi sudah pulang duluan kemaren, nampaknya juga hari ini tidak datang barang, saya juga mau siap-siap pulang ke Tanjungpinang.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan saat dikonfirmasi media ini mengatakan kalau tidak selesai sampai batas waktu kontraknya, mereka masih punya hak untuk tambahan waktu pekerjaan 50 hari kedepan dan pasti akan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak perhari.

“Dan kami akan terus pantau melalui konsultan pengawas lapangan. terkait dengan safety pekerja akan kami sampaikan ke koordinator lapangan pihak pemborong, t’kasih informasinya,” jawab Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/11/2022).

Sampai berita ini dipublikasi, pihak Kontraktor Proyek pengerjaan CV Risky Anugerah Putra belum dapat dikonfirmasi. (Red)