Alreinamedia.com-Natuna, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Natuna melakukan proses belanja modal tanah senilai Rp951 Juta pada tahun 2024 menggunakan hasil penilaian KJPP tahun sebelumnya. Hal itu menjadi sorotan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah.
Kepala Dispora Natuna, Hikmatul Arif membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, kegiatan tersebut untuk belanja modal tanah lapangan bola sedanau sebesar Rp664.200.000 dan 4 lahan tanah di Kecamatan Pulau Laut yang terbagi menjadi empat bagian yakni Rp88.500.000, Rp104.548.000, Rp66.817.000 dan Rp27.877.500.
“Pembebasan lahan di Sedanau Rp664.200.000 dan Pulau Laut,” ujar Hikmatul Arif, Rabu (23/04/2025).
Hikmatul menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan KJPP Batam terkait proses tim appresialnya. Selain itu, kajiannya sudah ada sejak tahun 2023 yang lalu.
“Saya tak tau juga (KJPP) karena dokumen penilaian KJPP tahun 2023,” katanya.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, Nilai pasar bisa berubah signifikan dalam waktu 1 tahun, Potensi kerugian negara bila tanah dibayar melebihi atau jauh di bawah harga pasar terkini kecuali Nilai pasar belum mengalami perubahan signifikan, dibuktikan dengan addendum atau surat pernyataan KJPP. Belum lagi dari data sistem elektronik Baik di RUP Dispora hanya tertuang pembelanjaan tanah dengan Nilai 200 juta dan realisasinya melebihi RUP Yaitu 951 juta dan proses pengadaannya pun tidak terlihat dalam sistem elektronik
Meskipun Perpres 12 Tahun 2021, tidak secara eksplisit menyebutkan sanksi pidana bagi pemerintah daerah yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Sanksi pidana biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lantas dengan dilakukannya kajian sebelumnya pada tahun 2023 dan dilakukan pembayarannya di tahun 2024 bolehkah hal tersebut dilaksanakan?
(Arizki)