Dugaan Praktik Curang Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Natuna

Gambar merupakan Ilustrasi Korupsi

Alreinamedia.com-Natuna, Minimnya tranparansi pengadaan barang dan jasa diruang lingkup Pemkab Natuna pada tahun 2024 yang tercatat dalam aplikasi elektronik SPSE kini menjadi pertayaan besar

Padahal Berbagai kasus korupsi yang terungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap “bersembunyi” dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, guna menjaga transparansi, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) mewajibkan seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara elektronik.

LKPP mendorong penyerapan anggaran pemerintah mencakup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)

Merujuk pada Pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Pengadaan Baran/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung”, dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik sebagai aspek indikator ‘ANTARA’ dalam indeks reformasi birokrasi.

Meskipun Perpres 12 Tahun 2021, tidak secara eksplisit menyebutkan sanksi pidana bagi pemerintah daerah yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Sanksi pidana biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pagar SD Runtuh, Plt Kadisdik: Besok Saya Tinjau

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, sanksi pidana dapat diberikan kepada pejabat atau pihak lain yang melakukan tindak pidana korupsi atau pelanggaran lainnya dalam proses pengadaan termasuk dalam proses admintrasi,’Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur.

Menanggapi hal tersebut Hendri Dunan selaku Kabag UPBJ Kabupaten Natuna saat dikonfirmasi oleh awak media ini, saat menanyakan mengenai kurangnya tranparansi pengadaan barang dan jasa disetiap OPD Pemkab Natuna minggu (20/4/25) menuturkan bahwa untuk saat ini sistem SPSE kita dalam keadaan aman, tidak ada eror dan semua yang tercatat didalam sistem tidak ada perubahan apapun ujar Hendri dunan

“Pada dasarnya kami hanya meyediakan tempat, mengenai masuk tidak masuknya pengadaan itu ke OPD, ya tentu OPD itu sendiri yang input yang jelas disaat Prepres itu ada kami dari UPBJ tentu menyampaikan tentang bagaimna mekanisme ya misalkan dinas tersebut tidak melakukan hal itu, baik dalam pencatatan non tender atau pun pencatatan non tender tentu itu sudah menjadi tanggun jawab KPA ataupun PA dalam setiap OPD “terang Hendri Dunan Kembali

Baca Juga :  Kunker Ke Kabupaten Demak, Presiden Resmikan Jalan Tol

Lanjut Hendri dunan ia juga menjelaskan Perbedaan “non tender” dan “pencatatan non tender” terletak pada proses pengadaan dan rekaman/dokumentasi dari pengadaan tersebut.

“Non tender” merujuk pada pengadaan barang atau jasa yang dilakukan tanpa proses seleksi/tender terbuka. Sementara “pencatatan non tender” adalah proses penginputan atau pendokumentasian pengadaan tersebut dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

Dengan kata lain, “non tender” adalah metode pengadaan, sedangkan “pencatatan non tender” adalah proses dokumentasi pengadaan yang menggunakan metode non tender melalui SPSE Pungkas Hendri dunan kembali

Lantas dengan kurangnya tranparansi pembelanjaan barang dan jasa di setiap OPD Pemkab Natuna pada tahun 2024 yang lalu, mungkinkah auditor pemkab Natuna selaku inspektorat hanya berdiam diri dan membiarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dikangkangi tanpa di patuhi.

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berusaha menggumpulakan beberapa bukti kegiatan dari pengadaan langsung barang dan jasa yang tidak masuk dalam sistem elktronik yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna ( Arizki)

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News