Batam  

Duka di Hari Natal, Penghuni Apartemen Indah Puri Resort Digusur Paksa

Kobelco saat merobohkan Apartemen Indah Puri Resort, Sabtu (25/12/2021).

BATAM – Pembongkaran Apartemen Indah Puri Resort, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau terus berlanjut, yang lebih parahnya pada saat hari Natal, Sabtu (25/12/2021) pihak pengelola Apartemen membabi-buta merobohkan tanpa perasaan.

Sejak awal pembokaran apartemen tersebut, Senin (13/12/2021), hingga saat ini pengelolah Indah Puri Resort tidak sedikitpun mengendor untuk terus melakukan pembongkaran Apartemen tersebut.

Foto bersama Warga Apartemen Indah Puri Resort di sisa bangunan yang dirobohkan secara paksa

Salah satu warga asing yang tinggal di Apartemen Indah Puri Resort, Garry Usov asal Australia menyampaikan kepada media dihari natal juga mereka untuk dipaksa angkat kaki dari apartemennya.

“Tadi disuru keluar dan tidak diizinkan masuk kembali mengambil sisa barang-barang pribadi,” balas Garry melalui pesan singkat kepada media ini.

Kata Garry, Apartemen kami di bongkar paksa, listrik dipadamkan, air juga dimatikan disaat perayaan natal, Kai semua sedih dan kecewa sekali, penghuni semua dipaksa tinggalkan apartemennya.

Ditempat yang sama, Michael asal Scotlandia yang juga merupakan penghuni Apartemen Indah Puri Resort mengatakan, ia tinggal di Apartemen Indah Puri Resort yang berjumlah 105 Unit sudah cukup lama, dan kami memperoleh apartemen tersebut dengan cara membeli dan akte jual belinya dibuat di salah satu Kantor Notaris yang ada di Kota Batam.

“Kami tidak bisa merayakan natal dan tahun baru bersama keluarga istri dan anak, tempat tinggal sudah tidak ada, kami tidak tahu kemana lagi, kita semua kecewa dan sedih sekali,” ujar Garry, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga :  Aston Hotel & Residence Adakan Earth Hours Bantu WWF Mencegah Pemanasan Global

“Kami warga disini semua lelah secara fisik, hancur secara emosional, kami diintimidasi, diperlakukan secara kasar bagaikan binatang,” jelas Michael

Kata Michael, Isu yang berkembang di media bahwa UWTO 30 tahun telah berakhir, namun dalam kesepakatan jual beli terdahulu ketika UWTO berakhir dalam 30 tahun, kewajiban pihak pengelolah Apartemen Indah Puri memperpanjang UWTO. Setelah dibayarkan barulah penghuni apartemen Indah Puri membayar sesuai dengan tarif UWTO yang ditetapkan oleh Otorita Batam yang sekarang telah berganti menjadi BP Batam.

Masih kata Michael, pengelolah apartemen menyampaikan surat pada kami untuk menagih uang UWTO dan dalam surat tersebut tercantum biaya renovasi apartemen sebesar 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) Permeter, setelah kami hitung, jika 1 Meter dengan harga 12.000.000,- satu pemilik Apartemen harus membayar kurang lebih 1.200.000.000.

“Keputusan yang dilakukan pengelolah apartemen Indah Puri kami menolak dengan harga yang telah ditentukan tersebut, dan perjanjian jual beli terdahulu yang telah disepakati hanya membayar perpanjangan UWTO sesuai dengan harga yang telah ditetapkan BP Batam,” papar Michael dalam pesannya kepada media ini.

“Dengan penolakan dari kami, tidak mau membayar harga yang ditetapkan oleh manajemen indah Puri sekarang ini terjadilah pembongkaran secara paksa yang dilakukan management Indah Puri,” ungkapnya.

Baca Juga :  WNA Asal Malaysia Di Amankan Oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

Michael menambahkan lagi, beredarnya pemberitaan bahwasanya management Indah Puri akan membangun investasi senilai 1,6 triliun tidak sepantasnya mengambil apa yang menjadi hak kami dengan cara melakukan pembongkaran bangunan Apartemen kami secara paksa.

Charlie asal Inggris penghuni Apartemen Indah Puri Resort mengatakan dalam hal ini sangat kecewa kepada instansi terkait, permasalahan ini yang sudah berjalan 2 Minggu tidak ada kejelasan, kami meminta kepada Walikota Batam, dan juga merangkap sebagai kepala BP Batam dapat meyelesaikan permasalah yang kami hadapi.

“Kami warga negara asing yang tinggal di Indonesia Kota Batam melalui pemberitaan ini meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo agar dapat menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi terhadap hak kami,” papar Charlie

“Kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kepada Panglima TNI, Bapak Jenderal Andika Perkasa, atas tindakan dan perlakuan oleh pengelolah Apartemen Indah Puri terhadap kami sudah sangat-sangat terlewat batas,” tutup Charlie.

Sampai berita ini di publikasi, pihak dari Manageman atau pengelolah Apartemen Indah Puri Resort belum bisa di konfirmasi, dan beberapa kali di hubungi melalui Hand Phone tidak angkat.