Fantastis, 960 juta Penggaaran Jasa Tenaga Ahli Bupati Untuk Kabupaten Meranti Jadi Temuan BPK

Alreinamedia.com-Meranti,Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK (LHP) 2021 DPPA Sekretariat Daerah diketahui bahwa anggaran Belanja Jasa Tenaga
Ahli diantaranya merupakan Belanja Jasa Tenaga Ahli Kepala Daerah dan Belanja Jasa
Pendamping Tenaga Ahli Kepala Daerah dengan anggaran masing-masing sebesar
Rp375.000.000,00 dan Rp200.000.000,00 seluruhnya sudah direalisasikan sebesar
Rp575.000.000,00 atau 100,00% dari anggaran.

Tenaga ahli Bupati dan pendamping tenaga ahli Bupati dibentuk berdasarkan Peraturan
Bupati Kepulauan Meranti Nomor 26 tahun 2021 tentang Pedoman pengangkatan dan
pemberhentian tenaga ahli Bupati dan pendamping tenaga ahli Bupati dengan tugas membantu memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan serta rekomendasidalam perumusan analisa dan kebijakan secara konseptual, membantu memberikankonsultasi, dan membantu melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Bupatisesuai dengan bidang tugasnya. Tenaga ahli Bupati dan pendamping tenaga ahli Bupati
bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah
diketahui bahwa Staf Ahli Kepala Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah yang
mempunyai tugas memberikan,rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Kepala
Daerah sesuai dengan keahliannya dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keberadaan Tenaga Ahli Bupati dan Pendamping Tenaga Ahli Bupati memiliki fungsi yang sama dengan jabatan Staf Ahli Kepala Daerah yang merupakan bagian dari
struktur pemerintah daerah. Dari aspek keberadaannya, Tenaga Ahli Bupati dan
Pendamping Tenaga Ahli Bupati tidak cukup memenuhi azas kepatutan, kewajaran, dan
rasionalitas.

Dengan demikian pengangkatan tenaga ahli Bupati dan pendamping tenaga ahli Bupati
tidak memperhatikan azas kewajaran dan efektifitas.

Pemeriksaan atas dokumen Penetapan Perubahan RKPD Sekretariat Daerah, DPPA
Sekretariat Daerah diketahui hal-hal sebagai berikut.

1) Belanja Jasa Tenaga Ahli Kepala Daerah dan Belanja Jasa Pendamping Tenaga
Ahli Kepala Daerah dianggarkan pada:

a) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

b) Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;

c) Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor; dan

d) Indikator Keluaran Sub Kegiatan tersedianya jasa tenaga kebersihan kantor,
jasa tenaga keamanan kantor, dan jasa tenaga pendukung administrasi
perkantoran.

Hal tersebut menunjukkan belanja jasa tenaga ahli kepala daerah dan belanja jasa
pendamping tenaga ahli kepala daerah tidak memiliki indikator keluaran yang jelas
sebagaimana ditetapkan dalam RKPD.

2) Besaran anggaran Belanja Jasa Tenaga Ahli Kepala Daerah dan Belanja Jasa
Pendamping Tenaga Ahli Kepala Daerah atas satu orang tenaga ahli kepala daerah
dan pendamping tenaga ahli kepala daerah tidak ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Nomor 53 Tahun 2020 tentang Standar Belanja Umum di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dirubah
terakhir kali dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021.

Hal tersebut menunjukkan anggaran dan realisasi belanja jasa tenaga ahli kepala
daerah dan belanja jasa pendamping tenaga ahli kepala daerah tidak berdasarkan
pada Standar Belanja Umum.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

1) Pernyataan Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran paragraf 36 yang
menyatakan bahwa Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan
sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga,
subsidi, hibah, bantuan sosial; dan

Baca Juga :  Terletak di Pinggir Jalan Raya, SDN 08 Gadut-Agam Butuh Zona Selamat Sekolah

2) Pernyataan Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran paragraf 37 yang
menyatakan bahwa belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan
aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
1) Pasal 51 ayat (1) yang mengatur bahwa Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis
standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

2) Pasal 54
a) Ayat (2) yang mengatur bahwa Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) rinciannya paling sedikit mencakup:

a. Target dan sasaran;

b. Indikator capaian keluaran; dan

c. Indikator capaian hasil;

b) Ayat (3) yang mengatur bahwa Nomenklatur Program dalam Belanja Daerah serta indikator capaian Hasil dan indikator capaian Keluaran yang didasarkan
pada prioritas nasional disusun berdasarkan nomenklatur Program dan pedoman penentuan indikator Hasil dan indikator Keluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) Pasal 121
a) Ayat (2) yang mengatur bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar

penerimaan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan

b) Ayat (3) yang mengatur bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang
dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan;

4) Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

5) Pasal 150
a) Ayat (1) yang mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti
kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta
bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum
dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan; dan

b) Ayat (2) yang mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi;

6) Penjelasan Pasal 59 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
“belanja barang dan jasa” antara lain berupa belanja barang pakai habis,
bahan/material, jasa kantor, jasa asuransi, perawatan kendaraan bermotor,
cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan pera-latan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, jasa ketersediaan pelayanan (availability payment)

lain-lain pengadaan barang/jasa, belanja lainnya yang sejenis, belanja barang
dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, belanja barang
dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS, dan belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/ masyarakat;

Baca Juga :  TNI AU Selidiki Masuknya Pesawat Tempur F-18 Hornet di Wilayah Perairan Natuna

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata
Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah

1) Pasal 1 angka 2 yang mengatur bahwa Staf Ahli Kepala Daerah yang selanjutnya
disebut Staf Ahli adalah unsur pembantu Kepala Daerah yang mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Kepala Daerah sesuai
dengan keahliannya;

2) Pasal 3 ayat (1) yang mengatur bahwa Kepala Daerah dalam melaksanakan
tugasnya dapat dibantu Staf Ahli;

3) Pasal 4
a) Ayat (1) yang mengatur bahwa Staf Ahli berasal dari Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b) Ayat (2) yang mengatur bahwa Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1)
yaitu memperhatikan pengalaman dan pengayaan dalam jabatan, jenjang

pangkat dan golongan, kecakapan, kapasitas, kompetensi serta keahlian di
bidang tertentu;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Lampiran I pada huruf
C angka 2 tentang Belanja Daerah yang mengatur bahwa kebijakan penganggaran
belanja barang dan jasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut, diantaranya:
a) Penganggaran jasa/honorarium/kompensasi bagi ASN dan Non ASN memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan
dimaksud. Berkaitan dengan itu, jasa/honorarium/kompensasi tersebut dibatasi serta didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaannya dalam sub kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan sub kegiatan dan penganggaran jasa narasumber/tenaga ahli besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b) Uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat dianggarkan
dalam rangka: 1) hadiah yang bersifat perlombaan; 2) penghargaan atas suatu
prestasi; 3) beasiswa kepada masyarakat; 4) penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk
pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 5)
TKDD yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

e. Buletin Teknis Standar Akuntansi Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap berbasis akrual, Bab XIV tentang Hubungan antar belanja dan perolehan aset tetap yang
menyatakan bahwa Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika:

1) Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya
yang menambah aset pemerintah;

2) Pengeluaran tersebut melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap atau aset
lainnya yang telah ditetapkan pemerintah daerah; dan

3) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual atau diserahkan ke
masyarakat atau pihak lainnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Modal lebih saji sebesar Rp12.902.518.370,70;
b. Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang yang diserahkan ke masyarakat/pihak ketiga
kurang saji sebesar Rp12.902.518.370,70; dan
c. Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp960.800.000,00 (Rp385.800.000,00 +
Rp575.000.000,00). (Red)