Alreinamedia.com – Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam, Nuryanto-Hardi S Hood (NADI), resmi mendaftarkan gugatan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara tim pemenangan NADI, Ricky Indrakari, menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan secara daring pada Senin, 9 Desember 2024, sementara dokumen asli diserahkan langsung ke Gedung MK di Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.
“Dengan kesiapan barang bukti dan saksi, kami telah mendaftarkan permohonan perkara ini ke MK. Berkas asli telah kami serahkan,” ujar Ricky dalam keterangannya, Rabu, 11 Desember 2024.
Ricky mengungkapkan bahwa tim advokasi hukum NADI menemukan tujuh dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Batam 2024.
Beberapa pelanggaran tersebut meliputi:
- Perencanaan sistematis oleh kelompok tertentu yang diduga melibatkan pihak internal dan eksternal penyelenggara pemilu untuk memengaruhi hasil.
- Keterlibatan berbagai pihak, baik penyelenggara maupun pihak luar, dalam pelanggaran aktif maupun pasif.
- Manipulasi data dan pelanggaran prosedur, seperti pemungutan suara ganda dan intimidasi terhadap pemilih.
- Distribusi formulir C6 yang tidak merata sehingga mengurangi partisipasi pemilih.
- Operasi tangkap tangan politik uang yang terstruktur, terutama menjelang hari pemungutan suara.
- Keterlibatan aparat keamanan (APH) dan aparatur sipil negara (ASN) dalam kecurangan pemilu.
- Dugaan kecurangan tersembunyi yang melibatkan berbagai pihak dan sulit dibuktikan secara langsung.
“Kami berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan memastikan setiap suara warga terakomodasi serta melawan praktik politik uang,” tegas Ricky.
Sementara itu, Sekretaris PDIP Kota Batam, Ernawati, turut mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran TSM. Ia menyoroti beberapa bentuk pelanggaran, seperti distribusi sembako, mobilisasi aparatur negara, dan rendahnya partisipasi pemilih.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam Pilkada Batam 2024. Ini sudah masuk kategori TSM,” kata Ernawati.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian proses rekapitulasi suara, di mana banyak pihak enggan menandatangani dokumen hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Fenomena ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius. Bukti-bukti ini akan kami serahkan ke partai dan kami bawa ke MK,” ujarnya.
Masalah distribusi undangan mencoblos (C6) yang terlambat menjadi salah satu sorotan. Menurut Ernawati, banyak pemilih baru menerima undangan pada malam sebelum hari pemungutan suara, yang berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih hingga hanya mencapai 46 persen.
Selain itu, dugaan keterlibatan ASN dan aparat kepolisian dalam proses Pilkada juga menjadi perhatian.
“Polisi seharusnya hanya bertugas sebagai pengaman, bukan terlibat dalam penyelenggaraan atau rekapitulasi hasil pemilu,” tegasnya.
Ernawati berharap MK dapat memproses gugatan ini secara adil guna memastikan integritas dan transparansi Pilkada 2024.