Gunakan Sistem E Katalog, Dinas PU Serap Dana APBD Hingga 4 Milyar Lebih

Kantor Bupati Natuna

Alreinamedia.com-Natuna, Diserapnya dana APBD Natuna hingga 4 Milyar lebih, oleh Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Natuna dengan menggunakan sistem E-Prcuhing sudah seharusnya diacungi jempol.

Sebab dari beberapa Dinas lainnya yang ada di Pemerintahan Kabupaten Natuna masih sedikit menggunakan sistem tersebut.

Sayangnya, meskipun dinas Pekerjaan Umum telah melaksanakan sistem E Pruching dalam penyerapan anggaran APBD Natuna, masih ada juga ditemukan pekerjaan kontruksi di Dinas PU, yang menggunakan metode lain, dengan cara pengadaan langsung dan juga sistem tender.

Dari hasil penelusuran awak media ini, terdapat beberapa kegiatan kontruksi baik Pembangunan jalan GOR dengan nilai 1,3 Milyar, Pembangunan Book cover diruas Jalan desa gunung Putri dengan nilai 645 juta, Penggantian jembatan setungkuk dengan nilai 500 juta, Lanjutan pembangunan jalan sededap teluk labuh dengan nilai 900 juta hingga Lanjutan pelebaran jalan payak Kecamatan Serasan dengan nilai 1,3 M baik perencanaan dan pengawasannya malahan tidak menggunakan sistem E Purching melainkan pengadaan langsung yang bisa ditunjuk Oleh Dinas Tersebut dalam proses pekerjaannya.

Belum lagi dari hasil penelusuran awak media ini, bahwa terdapat, beberapa jenis pekerjaan kontruksi di wilayah Kecamatan Bunguran Barat yang nilainya diatas 300 juta malahan tidak menggunakan Sistem E Pruching melainkan sistem tender yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan umum.

Pekerjaan Kontruksi yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan umum Natuna menggunakan sistem E Purching sedangkan untuk Perencanaan dan Pengawasan Menggunakan Pengadaan Langsung (PL)

Saat awak media ini mempertanyakan mengenai adanya 3 metode tersebut Agus Supardi selaku Kepala Dinas Pekerjaan umum saat dikonfirmasi melalui sambungan telp Selasa (14/11/23) seolah tidak fokus akan pertanyaan yang ditanyakan awak media ini, mengenai kok bisa ada 3 metode di Dinas Pekerjaan Umum kenapa tidak dibuat E Pruching semua ?

Baca Juga :  JPKP Menduga Ada Indikasi Gratifikasi di Disdik Kepri

Malahan Agus Supardi hanya menyampaikan bahwa Aturan nya ada di aplikasi e-purchasing tersebut dan kalau mau lebih jelas dan mau jawaban sekarang silahkan tanyakan ke Hendri Dunan beliau tau aturannya dan hafal ujar Agus

Terpisah Herman selaku masyarakat di Kabupaten Natuna Selasa (14/11/23) berharap sebelum dilaksanakannya sistem E Purching ini oleh Dinas PU Natuna, harusnya hal ini dilakukan sosialisasi dahulu, sebab tahun-tahun sebelumnya kan tidak ada ujar Herman

Selanjutnya Herman juga berharap kepada Anggota DPRD Natuna, kiranya bisa mempertanyakan hal ini dengan Dinas Pekerjaan Umum, sebab biasanya kalau nilai kontruksi diatas 200 juta itu kan, biasanya sistem lelang atau tender dan semua Perusahaan bisa ikut.

Kalau sistem E Purching ini kan, bisa saja yang ada di E Katalog lokal saja yang ikut dan diluar tidak bisa. Untuk itu saya selaku masyarakat Natuna meminta kiranya Komisi II DPRD Natuna, bisa mempertanyakan akan perihal ini kalau tidak pun tolong sampaikan dengan pejabat berwenang untuk mensosialisasikan ini. Sebab kalau begini dan main diam seperti ini akan banyak perusahaan-perusahaan kontruksi khususnya di Natuna yang akan tidak mendapatkan pekerjaan pungkas Herman

Terpisah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip dari media voaindonesia.com Berdasarkan pengamatan lembaga antirasuah tersebut, sistem pengadaan barang dan jasa adalah ladang korupsi paling subur bagi birokrat, termasuk di antaranya dua kepala daerah yang menjadi tersangka dalam perkara terkait pengadaan barang dan jasa baru-baru ini

Baca Juga :  Inilah Arahan Wapres untuk Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem di Lima Kabupaten di Jatim

Pengadaan itu paling enak, paling enak. Tinggal ambil komisi, dan lewat e-catalog juga bisa. Saya baca, yang dua terakhir kan, Bandung sama Meranti, kan e-catalog. Artinya sistem kita ini masih (ada kelemahan)

KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada 6 April 2023. Adil kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, salah satunya adalah kasus pengadaan jasa umroh. Diskon penyedia jasa yang seharusnya dikembalikan ke daerah, justru diterima Adil sebesar Rp1,4 miliar. Selain itu, KPK juga menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada 14 April 2023. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City”.

Pahala mengakui, masih sering mendengar suara yang menyatakan bahwa sistem e-catalog tetap bisa diakali sebagai celah korupsi. Namun dia yakin, upaya itu akan melahirkan sistem pengawasan baru, demikian seterusnya.

KPK sendiri mengakui perlu dilakukannya upaya untuk memperbaiki sistem belanja elektronik. Langkahnya antara lain dengan mengembangkan sistem untuk mendeteksi fraud, membangun mitigasi serta sistem yang cukup kuat, serta mengundang pihak swasta yang lebih mampu membangun sistem anti-fraud.

“Sistem ini terus di-review. Jadi saya bilang sama unit-unit pengadaan, sama inspektorat, jangan kecil hati. Apapun sistem pasti bisa dibobol kalau niat. Wong sistem dijalanin manusia kok,” ujar Pahala.

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum bisa memintai keterangan dengan Anggota DPRD Natuna (Arizki)

Redaktur: Ali

ALREINAMEDIA TV