Hukum  

Jaga Keamanan Laut, KKP Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan

ALREINAMEDIA.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuktikan kembali komitmennya menjaga laut Indonesia dengan menangkap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bom yang merusak (destructive fishing) di Sulawesi Utara pada Kamis (30/4/2020) lalu.

Penangkapan ini sekaligus menjawab beberapa laporan yang menyebutkan bahwa kegiatan destructive fishing masih marak di beberapa tempat.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), KKP menyergap tiga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan sebelah Timur Pulau Kumeke, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

KKP dan seluruh jajarannya yang aktif membantu nelayan di saat kondisi sulit akibat Covid-19 ini ternyata tetap tegas melarang kegiatan penangkapan ikan yang merusak.

“Penangkapan ikan menggunakan bom tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun karena selain sangat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya, perilaku ini juga sudah sangat sering mencelakai pelakunya sendiri,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu, Sabtu (2/5/2020) mengawali keterangannya terkait penangkapan tiga pelaku pengeboman ikan tersebut.

Lebih lanjut Tb menjelaskan, bahwa ketiga nelayan tersebut diamankan oleh Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan yang didukung oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 02 pada posisi koordinat 00°48.350’ LU dan 124°41.200’ BT.

Turut pula diamankan beberapa barang bukti diantaranya ikan hasil pengeboman, dua botol bom ikan, perahu motor tempel, kompresor, kaca mata selam dan satu unit jaring. Tb mengindikasikan upaya para pelaku untuk mengelabui para petugas.

Baca Juga :  Dipolisikan karena Diduga Rekayasa Penyiraman Air Keras, KPK Bela Novel yang

“Dari barang bukti yang ditemukan, tampak sekali bahwa pelaku berusaha mengelabui aparat kami. Mereka membawa jaring dan menyembunyikan perlengkapan seperti bom ikan. Namun berkat kecermatan dan kesigapan pengawas di lapangan, para pelaku tersebut tidak dapat mengelak saat ditangkap dengan barang bukti bom ikan tersebut,” jelas Tb.

Tb memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pengeboman ikan ini.

“Kami tegaskan kembali bahwa sesuai arahan Pak Menteri kami akan tindak tegas para pelaku illegal fishing dan destructive fishing meskipun di masa tanggap darurat Covid-19 ini,” ujar Tb mengakhiri keterangannya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP-KKP mencium indikasi peningkatan eskalasi destructive fishing di sejumlah wilayah khususnya pada daerah-daerah yang selama ini menjadi titik rawan destructive fishing.

”Hasil analisis kami, ada peningkatan tren destructive fishing beberapa bulan terakhir ini khususnya di masa COVID-19. Oleh sebab itu kami berupaya menyiapkan aparat kami untuk merespon realitas tersebut”, jelas Eko.

Baca Juga :  15 Orang Peserta UPA yang Diselenggarakan PPKHI Batam Dinyatakan Lulus

Terkait dengan penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Utara ini, Eko juga menjelaskan bahwa proses penangkapan pelaku tidak mudah karena operasi intelijen sendiri sebenarnya sudah dilaksanakan sejak dua bulan lalu.

“Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan di bawah komando Pangkalan PSDKP Bitung berhasil mengendus praktik destructive fishing ini setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan termasuk pengintaian selama hampir dua bulan terakhir. Jadi operasi intelijen ini lebih dulu”, pungkas Eko.

Penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Utara ini menambah panjang daftar pelaku destructive fishing yang diamankan dan diproses hukum oleh Ditjen PSDKP-KKP. Selama dua bulan terakhir 29 orang pelaku destructive fishing di lima lokasi terpisah di Indonesia yaitu di Tojo Una una – Sulawesi Tengah, Halmahera- Maluku Utara, Flores Timur – Nusa Tenggara Timur, Sumbawa – Nusa Tenggara Barat yang merupakan kerjasama antara Ditjen PSDKP, DKP Pemerintah Provinsi, TNI-AL dan Polri termasuk yang terakhir diringkus oleh Ditjen PSDKP di Sulawesi Utara.

Para pelaku destructive fishing tersebut menggunakan berbagai cara yang dilarang diantaranya menggunakan setrum, racun sianida, dan bom untuk melakukan penangkapan ikan.