Jaksa Tuntut Terdakwa Sudirmanto 10 Bulan Penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Natuna yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Perancis Senin (13/3/23) Foto: Arizki

Alreinamedia.com-Natuna, Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Natuna yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Perancis Senin (13/3/23)

Rein Lesmana Musri SH, selaku jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Natuna, yang mana jaksa penuntut umum sebelumnya telah menimbang dari keterangan saksi ahli, serta korban Wan Siswandi, yang mana juga telah memaafkan saudara sudirmanto dan terdakwa sudirmanto juga telah menyadari akan perbuatannya.

Sehingga jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa sudirmanto telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elenktornik dan/ atau dokumen elektornik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”

Baca Juga :  Tinjau Pameran Alutsista TNI, Presiden: Bentuk Transparansi kepada Publik

Melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan tranksasi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 Bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dengan telah di bacakan tuntutan hari ini oleh jaksa penuntut umum, maka sidang Kasus dugaan pencemaran Bupati Natuna pun selesai dan kembali akan dilanjutkan pada hari jumat (17/3/23) di Pengadilan Negeri Natuna (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril

ALREINAMEDIA TV