Jefridin Jelasan Wali Kota Batam atas Ranperda APBD 2025 pada Sidang Paripurna

Jefridin, Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Wali kota Batam menghadiri sidang paripurna untuk menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025, Rabu (21/08/2024).

Jefridin mengungkapkan bahwa APBD 2025 dirancang untuk mendukung program-program strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah agar visi Kota Batam terwujud Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Modern dan Sejahtera.

Penyusunan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapan Belanja Daerah pada Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.4.136.015.547.959.

Baca Juga :  BP Batam Fasilitasi Dua Kepala Keluarga Terdampak PSN Rempang Eco-City ke Rumah Baru di Tanjung Banun

Selain itu penyusunan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada RKPD, KUA/PPAS Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ini diituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam.

“Pemantapan Infrastruktur dan Tata Kelola Pemerintahan dalam Mendukung Pembangunan yang Berkelanjutan” dapat tercapai,” ungkap Jefridin.

Lanjut Sekda, Pemerintah Kota Batam juga mengalokasikan anggaran untuk penyediaan pakaian seragam anak sekolah negeri dan transportasi anak sekolah Hinterland serta mengalokasikan anggaran untuk insentif guru sekolah swasta,” pungkasnya