Kadin Batam Soroti Pentingnya Penetapan Upah Minimum Sektoral Sesuai Permenaker

Alreinamedia.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, menekankan pentingnya penerapan aturan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Kita ikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujarnya.
Jadi menjelaskan bahwa aturan tersebut secara tegas mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1). Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2).
“UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lainnya atau tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus,” jelas Jadi mengutip Pasal 7 Ayat (3) dari peraturan tersebut.
Dalam aturan tersebut, nilai UMS harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Perhitungan UMS ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai Pasal 9, dan rekomendasinya disampaikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota.
Jadi menekankan bahwa implementasi aturan ini penting untuk memberikan keadilan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih tinggi. “Penetapan UMS adalah langkah untuk memastikan pekerja di sektor unggulan mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan karakteristik dan risiko kerja mereka,” katanya.
Terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam, Jadi menyebut Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam baru saja melangsungkan rapat. “Hari ini saya baru mendapat laporan dari Dewan Pengupahan unsur pengusaha bahwa rapat baru dimulai,” ujarnya.
Jadi juga berharap, apabila pemerintah menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, maka pemerintah harus memberikan insentif yang sebanding. “Pemerintah harus mampu menyediakan peningkatan pelayanan, kemudahan perizinan berusaha, dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dasar,” tuturnya.
Menurutnya, keseimbangan antara kenaikan UMK dengan dukungan insentif dari pemerintah akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus menjaga daya saing ekonomi Batam.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kota Batam, Suprapto, berharap penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) dapat menciptakan upah yang berkeadilan.
“Setiap pekerjaan memiliki tempat dan risiko kerja yang berbeda. Dengan adanya UMS, semoga ke depan ada penyesuaian upah berdasarkan kompetensi dan keterampilan pekerja,” ujar Suprapto, Senin (9/12).
Ia menekankan bahwa penetapan UMS penting untuk memastikan para pekerja mendapatkan penghargaan yang setimpal atas beban kerja dan risiko yang mereka tanggung. Menurutnya, tanpa UMS, pengusaha cenderung berlindung di balik standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja, tanpa memperhatikan keunikan dan kebutuhan sektor tertentu.
Selain itu, Suprapto menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mengendalikan harga kebutuhan hidup. “Pemerintah harus mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar upah yang diterima pekerja benar-benar membawa kesejahteraan,” tambahnya.
Ia optimistis bahwa dengan upah yang lebih berkeadilan, kesejahteraan buruh dan pekerja akan meningkat. “Harapannya, penetapan UMS dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan kehidupan yang lebih layak bagi kaum buruh,” pungkasnya. (*)