Batam  

Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Penggerebekan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Home Industry

Alreinamedia. Batam – Gabungan Satgas Narkotika Polda Kepri Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, S.I.K, M.H, bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, S.I.K, M.H, Kasat Resnarkoba Kompol Abdul Rahman, S I.K, M.H pada Kamis (15/10/20) sekira pukul 04.30. Wib. Bertempat Di Nagoya Mansion Tower A Lantai 6, kamar no. 609, Nagoya Kota Batam. Telah di lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 2 orang pelaku atas nama M. Ferry Juanda (FJ), 37 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Perum. Pondok Pratiwi Sekupang Kota Batam.

Pelaku yang kedua Muhammad Salehudin (MS) 23 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Kav Pondok Indah Punggur Nongsa Batam. Diduga telah memproduksi narkotika jenis sabu untuk di jual dan di edarkan di Kota Batam.

Pasal yang di sangkakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Jo pasal 129 huruf A dan juruf B Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Barang bukti yang di amankan : 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 0.15 (nol koma lima belas) gram. 1 (satu) set alat hisap sabu/bong. 1 (satu) set peralatan untuk memproduksi sabu. 1 (satu) unit kompor merk kris. 1 (satu) unit listrik merk Sanyo. 1 (satu) unit kulkas/lemari es merk Sanyo. 1 (satu) buah botol kaca warna hijau bertuliskan Meth. 1 (satu) buah panci stanlees. 2 (dua) buah botol warna putih alcohol 70 %.

Baca Juga :  Polresta Barelang Lakasanakan Upacara Ziarah Nasional Secara Virtual Dalam Rangka Hari Pahlawan

1 (satu) botol cuka dapur merk dua Belibis. 1 (satu) bungkus garam merk marina. 1 (satu) buah botol putih merk Noah. 1 (satu) bungkus bubuk belerang warna kuning. 1 (satu) buah mangkok kaca warna putih berisikan serbuk basah warna putih. 1 (satu) buah gelas kaca yang berisikan gumpalan kristal warna putih. 1 (satu) buah tabung kaca berisikan kristal. 1 (satu) buah tabung kaca berisikan cairan kristal. 1 (satu) mangkok plastik berisikan cairan kristal. 1 (satu) buah jerigen warna putih yang berisikan S. Cair.

1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan Efedrine. 1 (satu) buah jerigen warna putih bertuliskan Acetone. 1 (satu) unit hanphone Vivo beserta kartu Simpati. 1 (satu) lembar kertas kardus yang bertuliskan diduga rumusan zat- zat kimia untuk meracik pembuatan sabu.

Anggota Satgas Polda Kepri yang di pimpin Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, S.I.K, M.H, langsung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Batam terdapat home industry pembuatan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Rudi Kukuhkan Pengurus GOW Batam Masa Bhakti 2021-2026

Setelah melakukan penyelidikan tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 04.30. Wib telah melakukan penggerebekan di Alpartemen Nagoya Mansion Tower A Lantai 6 Kamar 609 Nagoya Kota Batam, anggota Satgas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku atas nama FJ dan MS, dan saat di lakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti di atas dan pada saat di tanyakan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah peralatan untuk membuat narkotika jenis sabu milik Novi Alias Bebi yang saat ini masih (DPO).

Kemudian pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk di proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. Menanggapi hal tersebut Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, S.I.K, M.H membenarkan bahwa telah memimpin langsung penangkapan terhadap 2 orang tersangka FJ dan MS berikut barang bukti yang sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.

Hal ini dapat kami lakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kota Batam terdapat home industry pembuatan narkotika jenis sabu yang di sampaikan Kapolresta melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (Ramadan)