Alreinamedia.com-Natuna, Menggunakan Armada Transportasi Laut, Kejaksaan Negeri Natuna tinjau persiapan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Sabtu (21/1/23)
Tampak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong SH.MH Bersama Kasi Pidana Umum Rein Lesmana Musri SH mendatangi Kantor Kecamatan Bunguran Barat, untuk meninjau Persiapan Rumah Restorative Justice di Kota Terapung Sedanau
Kajari Natuna Imam Ms.Sidabutar SH.MH Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negri Natuna Maiman Limbong SH.MH saat di konfrimasi Sabtu (21/1/23) Menuturkan, kedatangan kami pada hari ini, yaitu dalam rangka mengunjungi Persiapan Rumah Restorative Justice, yang mana pada prinspinya bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat ujar Maiman
Selain itu restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Maiman juga menuturkan, Penyelesaian perkara dengan restorative justice juga dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Selain itu, restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan Koporasi Tegas Kasi Intel Kajari Natuna
Ditempat yang sama pula Khaidir selaku Camat Bunguran Barat Sabtu (21/1/23) menyambut baik terkait program yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Natuna terhadap Kecamatan Bunguran Barat, “kemaren Kajati Kepri, Gery Yazid juga telah mengunjungi Sedanau, dalam hal mensosialisasikan tentang Restorative Justice, yang mana kegiatan tersebut juga di ikuti oleh masyarakat Sedanau.terang Khadir
Ya mudah-mudahan saja, dengan telah adanya rumah Restorative Justice di Kecamatan Bunguran Barat kelurahan Sedanau, bisa bermanfaat untuk masyarakat Sedanau Khususnya Tegas Khadiri Camat Bunguran Barat (Herman)
Redaktur: Arizki