Kejari Batam Bongkar Anggaran Belanja Konsumsi Unsur Pimpinan DPRD kota Batam

Alreinamedia. Batam – Anggaran belanja konsumsi untuk pengadaan makan dan minum unsur pimpinan DPRD Batam tahun 2017-2019 diduga terindikasi korupsi.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menelan angka Rp. 2 Milyar tersebut sudah ditangani oleh kejaksaan Negeri Batam yang kini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Menindaklanjuti kasus yang sudah merugikan negara itu, kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi, Rabu (19/3/2020).

Dikatakan, kasus tersebut tersebut bermula dari laporan masyarakat, jadi sudah ada 20 orang kita panggil dan sudah kita mintai klarifikasi.

Dibeberkan, sebelumnya anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp.550 juta, 2018 sebesar Rp.850 juta dan 2019 sebesar Rp.750 juta.

Baca Juga :  Satuan Lalulintas Polresta Barelang Hadirkan Mobil Pintar Untuk Anak - anak Di Batam

“Dalam kasus ini, ternyata Jaksa penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana, anggaran belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur,” beber Dedie.

“Bahkan, ada pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL). Paket dipecah, harusnya itu melalui proses lelang. Ini malah penunjukan langsung,” tambahnya.

Lebih jauh, meski kasus ini diproses tahun 2020 bukan berarti masuk dalam ranah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Pasalnya, kasus ini terjadi pada tahun 2017-2019, sementara kita ketahui APIP mulainya di 2019,” ucapnya.

Tak main-main, Kajari Batam mengaku optimis menangani kasus tersebut sampai tuntas, dalam hal ini harus ada pihak yang bertanggung jawab meski prosesnya sedang berlangsung di tahun politik.

Baca Juga :  LANAL TBK SIDAK PRAJURIT DAN PNS TES NARKOBA

“Kami akan tunjukkan sikap profesionalitas dalam menangani perkara ini. Bahkan saya pun akan terus pantau perkembangannya ke Pidsus,” katanya.

Ia berjanji, dalam kasus tersebut dua sampai tiga bulan ini pihaknya sudah menetapkan tersangka.

“Mudah-mudahan dua sampai tiga bulan ke depan sudah ada penetapan tersangka,” pungkasnya. (Ramadan)