Kemenpan-RB Beri 12 Polres Predikat Pelayanan Prima

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada 12 Polres yang memiliki pelayanan prima. Penilaiannya terhadap instansi penegak hukum tersebut dilakukan semenjak tahun 2019.

12 Polres yang mendapatkan predikat pelayanan prima antara lain:
1. Polresta Sidoarjo
2. Polrestabes Surabaya
3. Polresta Cirebon
4. Polres Banyuwangi
5. Polres Malang
6. Polrestabes Palembang
7. Polrestabes Bandung
8. Polres Gresik
9. Polresta Pekanbaru
10. Polres Malang Kota
11. Polres Kulon Progo
12. Polres Sleman

Atas prestasi yang di raih oleh 12 Polres tersebut, Tjahjo Kumolo mengucapkan, terima kasih kepada seluruh anggota Polri yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal. Prestasi yang ditorehkan itu akan mampu menjaga citra baik pemerintahan, terlebih Polri sebagai lembaga penegak hukum yang humanis dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Pengendara Patuh Aturan Lalin dan Masyarakat di Pelabuhan Kempang dapat Bingkisan Takjil dari Satpolairud

Selanjutnya membangun soliditas dan kerja sama dengan sesama lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan tugas sebagaimana dicontohkan oleh Kapolri.

“Saya juga mengapresiasi semangat jajaran Polres/Polresta/Polrestabes yang bersemangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat bisa merasakan kehadiran negara dengan respon yang positif,” ujar Tjahjo secara virtual pada Selasa (16/2/2021).

Namun demikian, dirinya mengingatkan anggota agar tidak berpuas diri terhadap capaian dan prestasi yang sudah diraih, namun terus melakukan transformasi pelayanan, menumbuhkan inovasi, meningkatkan kompetensi, serta selalu tanggap dan waspada terhadap kondisi sekitar.

Sebelumnya, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, evaluasi dilakukan pada 209 pelayanan publik di polres berbagai daerah. Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017. Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Baca Juga :  Ini Daftar Baru Pahlawan Nasional, Kiai NU Hingga Jurnalis Wanita

Tahap evaluasi dimulai dari pengisian kuesioner secara online dengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), melalui laman sipp.menpan.go.id. Untuk memastikan kebenaran dari kuesioner yang telah diisi, tim evaluator melakukan verifikasi lapangan ke lokasi layanan. “Dilanjutkan dengan desk evaluasi secara virtual, kemudian disusun berita acara hasil pengamatan beserta rekomendasi perbaikan,” jelas Diah beberapa waktu lalu.

Setiap unit pelayanan polres, khususnya layanan SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diharapkan selalu meningkatkan kualitas layanan. Terutama di masa krisis seperti ini, layanan kepolisian harus adaptif terhadap segala jenis perubahan. “Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah simbol komitmen kuat kepolisian untuk terus hadir bagi masyarakat,” tuturnya.

(Ip)