Tak Berkategori  

Kenaikan UMP 8,51% Dikhawatirkan Bikin Perusahaan Cabut dari RI

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengkhawatirkan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia relokasi ke negara lain alias cabut dari RI. Hal itu imbas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 8,51% pada 2020.

Mulanya Rosan menjelaskan kenaikan UMP ini akan memancing perusahaan merelokasi pabriknya dari provinsi yang upahnya tinggi ke provinsi yang upahnya masih cenderung murah.

“Kalau dilihat dari daerah tertentu yang UMR-nya sudah sangat tinggi ini makin lama makin tinggi, ini industri akan berpindah, ke mana? salah satunya ke Jawa Tengah yang masih rendah,” kata dia di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Bila itu yang terjadi tidak masalah karena pindahnya masih di dalam negeri. Rosan mengkhawatirkan bila perusahaan-perusahaan di Indonesia ini bakal pindah ke luar negeri.

“Mending pindahnya masih di Indonesia, nah kalau pindahnya ke negara lain itu kan jadi non produktif kenaikan UMR ini kalau naiknya tinggi tapi nggak ada investasi yang masuk kemudian yang ada malah relokasi,” ujarnya.

Jadi, menurut dia memang harus dicari keselarasan, misalnya kenaikan UMP untuk setiap daerah tidak sama persentasenya. Dia menilai kalau daerah yang UMP-nya sudah tinggi lalu setiap ada kenaikan persentasenya selalu sama akan menimbulkan gap yang tinggi antar daerah.

Pihaknya sudah memberikan masukan ke pemerintah, yaitu kenaikan UMP dilihat dulu per daerah, kemudian dilihat industri yang sudah berkembang di daerah itu apa, dan dari segi penyerapan tenaga kerjanya bagaimana.

“Jadi jangan disamaratakan dulu. Karena yang 1 daerah sudah Rp 4 juta terus satu lagi masih Rp 1,7 juta, naiknya sama kan akan terus ada gap. Akibatnya ya (perusahaan) pasti pindah ke yang lebih rendah (upahnya). Yang kita khawatirkan pindahnya nggak ke sesama provinsi tapi ke negara lain,” tambahnya. (mb/detik)