News  

Ketua DPRD Babel : Sawit Masih Menjadi Tanaman Primadona di Bangka Belitung

Bangka, – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, S.Sos kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, di salah satu rumah warga desa Nibung kecamatan Puding Besar Kab. Bangka, Kamis (9/9/21).

Ketua DPRD mengatakan bahwa saat ini sawit masih menjadi primadona di Bangka Belitung karena harganya yang cukup stabil, sehingga kehidupan ekonomi masyarakat semakin meningkat. Kebanyakan dari masyarakat yang ada didesa dan masih memiliki lahan perkebunan yang luas masih bertumpu pada hasil sawit, seperti salah satu desa yang ada di kabupaten Bangka.

“Sawit saat ini masih menjadi primadona dibandingkan dengan tanaman perkebunan laiinnya karena harganya yang cukup menjanjikan,” kata politisi PDI-P ini.

Baca Juga :  2.500 Karyawan Perusahaan di Tangerang Kena PHK Massal

Menurutnya Desa Nibung dipilih sebagai tempat memberikan pengetahuan/pemahaman tentang perda tersebut karena masih banyak masyarakat di desa Nibung yang menggantungkan hidupnya pada hasil perkebunan, salah satunya kelapa sawit.

“Saya tahu kebanyakan masyarakat disini (Ds. Nibung), kabupaten Bangka pada umumnya mayoritas masyarakat berkebun sawit. Untuk itu perlu kita pemahaman bagaimana menjadi petani yang baik”, terang Herman.

Dijelaskan sekretaris DPD PDIP ini, bahwa dirinya bersama anggota DPRD yang lain terua berusaha memberikan pengetahuan dan pemahaman apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat begitu juga dengan pemerintah dalam hal membantu masyarakat mengembangkan perkebunan kelapa sawit, sehingga menjadi sumber mata pencaharian yang bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Ini Dia Tradisi Lanud RSA, Dalam Menyambut Prajurit Baru

Ditambahkan Ustadz Satera selaku narasumber ke II dalam perda tersebut juga mengatur tentang penataan lingkungan dan perkebunan itu sendiri, sehingga penataan lingkungan dan perkebunan di kabupaten Bangka itu sendiri semakin baik.

“Walaupun kita punya kebun sawit yang luas tetap juga kita harus memberikan perhatian terhadap aspek kelestarian lingkungan sekitar. Inti dalam perda ini bagaimana kesejahteraan masyarakat itu di bisa maksimalkan, supaya bisa maksimal ekonomi masyarakat maka harus ada penata kelolaan terhadap kebunnya,”katanya.