KM.Banawa Bantuan Pemerintah Pusat di Bakar, Kades Kelarik Barat Wajib Bertanggung Jawab

KM.Banawa Milik Pemerintah diduga dibakar Atas Perindah Kades Kelarek Barat

Alreinamedia.com-Natuna,Dibakarnya KM.Banawa bantuan dari Pemerintah Pusat Ke Kabupaten Natuna pada tahun 2018, menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat. Pasalnya Kapal yang baru berumur 4 tahun tersebut dibakar tanpa proses Berita acara dan mengacu pada Peraturan Mendagri No 1 Tahun 2016

Padahal berdasarkan Peraturan barang milik daerah, semestinya, sebelum dilakukan pemusnahan harus ade usulan dari Pengguna Barang ke Bupati melalui pengelola barang (sekda), kemudian ada penelitian layak tidak dilakukan pemusnahan, jika disetujui baru dimusnahkan dan dilengkapi BAnya, BA pemusnahan sebagai dasar penghapusan barang milik daerah oleh Bupati dengan SK barulah barang tersebut bisa di musnahkan.

Berdasarkan penyelusuran awak media ini, yang mana salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, KM.Banawa milik Negara tersebut, dibakar dan dirusak diduga oleh Perintah Kades Zaki dengan alasan membahayakan lingkungan disaat Musim Utara.

Baca Juga :  Cakupan Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama Lampaui 50 Persen

Zaki saat dijumpai awak media saat dikonfirmasi Rabu (9/11/22) menuturkan bahwa KM.Banawa sebelumnya, telah rusak dan tenggelam didaerah Seluan Desa Kelarik Barat dan untuk mesinnya telah diangkut didaratan sedangkan unitnya sendiri terdampar didekat pemukiman warga.Lalu dikarenakan takut membahyakan pemukiman, dikarenakan saat ini sudah mau masuk musim utara, saya meminta untuk unit kapal itu dibongkar bukan dibakar terang Zaki

Lucunya, seorang Kades selaku Pimpinan yang mengetahui barang itu milik Negara, dengan semudahnya, melanggar aturan dan tidak menyampaikan kepada masyrakat, untuk membuat berita acara terlebih dahulu, ataupun menaikan kapal tersebut kedaratan sambil menunggu SK dari Bupati Barulah barang tersebut dimusnakan.

Terpisah Camat Kelarik saat di konfirmasi melalui sambungan telepon Rabu (9/11/22) tidak mengetahui bahwa kapal KM.Banawa telah dibakar dan Aparat Desa hingga kades juga tidak ada menyampaikan kekami, untuk membuat berita acara terkait pemusnahan milik negara Tersebut.

Baca Juga :  Mencegah Covid-19 BPR Dana Nusantara Beri Bantuan Dana

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum bisa menghubungi Pihak pengelola aset hingga kadis perhubungan Natuna.Informasi yang diperoleh awak media ini Kapal Motor Banawa Tersebut, saat diterima dizaman Almarhum Iskandar, selaku Kadis Perhubungan belum ada serah terima dari Pemerintah Pusat sehingga barang tersebut masih status Barang milik Negara (Red)