Kolaborasi Dengan Kejaksaan Negeri, BPJS Ketenagakerjaan NTT Terus Tindak Kepatuhan Perusahaan

Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan NTT melakukan Pemanggilan Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) di Aula Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada 15/8/24 (Foto : Digo/Humas BPJS Ketengakerjaan NTT)

Alreinamedia.com-NTT,  Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus berlanjut, telah dilakukan kegiatan Pemanggilan Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) pada tanggal 15 Agustus 2024 di Aula Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebanyak 58 Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) yang berada di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dilakukan tindak kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan upaya untuk menindak kepatuhan kepada perusahaan sudah dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan yang mana bekerja sama dengan pihak penegak hukum merupakan upaya dari tindak kepatuhan tersebut.

Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, BPJS Ketenagakerjaan berkordinasi terkait perusahaan-perusahaan yang tidak patuh khususnya perusahaan yang memiliki tunggakan iuran.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Arief Wahyudi dan didampingi dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nelson A Tahik, SH.,MH. Peran Kejaksaan Negeri yang merupakan sebagai Pengacara Negara ikut bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak para perusahaan yang masih belum membayaran iuran secara tertib sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  President Jokowi Visits Bali’s Tirta Empul Temple

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang masih memproses Gugatan Sederhana BPJS Ketenagakerjaan dari hasil pemanggilan Perusahaan Menunggak Iuran pada tahun 2023.

Dampak dari Perusahaan yang membayar iuran tidak tertib adalah manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak maksimal atau bahkan bisa menjadi tertunda, karena resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa saja terjadu kapan saja dan kepada para pekerja setiap saat.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di bengkel mobil daerah Tuak Daun Merah terbakar sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Setelah dilakukan pengecekan, dari beberapa korban hanya 3 orang saja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sisanya masih belum terdaftar.

Berlokasi di Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan NTT, pada Selasa 21/8/24, Christian Natanael Sianturi selaku Kepala Kantor Cabang NTT menyampaikan bahwa Jaminan Sosial ini dinilai sangat penting bagi seluruh pelaku usaha informal ataupun formal, belajar dari kejadian kebakaran tersebut, korban yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dapat fasilitas kelas 1 untuk pengobatan dan dijamin sampai sembuh, karyawan tak perlu kawatir karena BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan manfaat akan sampai kepada karyawan, dari sini kita harus memastikan bahwa seluruh tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena kita tidak tahu kapan bencana atau kecelakaan akan terjadi.

Baca Juga :  Kemenpan-RB Beri 12 Polres Predikat Pelayanan Prima

Semoga dari kegiatan yang berkolaborasi dengan Kejaksaaan Negeri Kota Kupang ini membuat efek jera kepada perusahaan dan pihak perusahaan serta pekerja bisa lebih sadar akan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta bersama-sama kita wujudkan kesejahteraan pekerja indonesia, menuju Indonesia Emas. (Marcho)

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News