Komisi III DPRD Batam Gelar RDP Terkait Pencemaran Limbah Minyak di Pulau Labu dan Pulau Air

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batam terkait limbah minyak hitam yang mencemari laut Pulau Labu dan Pulau Air, Kecamatan Bulang (Foto: Yandra/Metrobatam.com)

Batam – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai limbah minyak (Oily Water) dari reparasi dock PT. Marcopolo Shipyard yang menyebabkan pencemaran laut sekitar masyarakat di Pulau Labu dan Pulau Air. Pada hari ย Selasa (2/2/2021).

RDP dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Batam Werton Panggabean, Sekretaris Komisi III DPRD Batam Arlon Veristo, Anggota Komisi III Ari Sembering, Dandis Rajaguguk, perwakilan PT. Marcopolo Shipyard, Kadis DLH, Camat Bulang, Lurah Batu Legong, RT/RW Pulau Labu dan Pulau Air dan Perwakilan Warga setempat.

Menurut warga limbah minyak hitam itu berpotensi mencemari lingkungan. Selain itu, aroma dari limbah tersebut juga meresahkan warga karena membuat mual dan muntah.

Werton Pangabean selaku pimpinan rapat mengatakan, atas kejadian tersebut banyak memuat kesalahan diantaranya saat bersandar kapal berbendera India tersebut tidak mengantongi sertifikat.

Baca Juga :  Danlantamal VIII Terima Tim Wasrik Itjen Kemhan

“Dari hasil penyampaian PT. Marcopolo dan pihak kapal tadi, disini kita menemukan banyak kejanggalan, dan saya tanya ke pihak kapal ternyata tidak mengantongi sertifikat untuk berlabuh”, ucapnya.

Ia juga mengatakan, Komisi III akan berada di depan untuk mengawal kasus tersebut dan ia memastikan tidak ada permainan di belakangnya.

“Kami komisi III siap berada di depan dalam kasus ini, dan dalam kasus ini kami minta dari pihak manajemen dan pihak kapal untuk tetap mengganti kerugian masyarakat yang terdampak,” jelasnya.

Di tempat yang sama Arlon Veristo menyebutkan,”Kita minta pihak perusahaan bertanggung jawab penuh dan kita Komisi III akan kawal sampai selesai, dimana proses hukum berjalan kita juga terus bermediasi dengan masyarakat,” sebutnya.

Menurutnya kejadian pencemaran laut oily water seperti ini sudah beberapa kali terjadi dan pelakunya tidak pernah tertangkap, kali ini pelakunya sudah terbukti maka harus diproses hukum agar diharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Baca Juga :  1 Personil Polsek Galang Polresta Barelang, Polda Kepri Positif C - 19

“Selain diproses secara hukum, kita juga akan pastikan masyarakat jangan sampai dirugikan, jika ini selesai secara hukum ganti rugi kepada masyarakat harus dipenuhi juga,” ujar Arlon.

Di waktu yang sama, ketua Ketua RW 03 Pulau Labu Batu Legong Ramadhan mengatakan, kehendak warganya hanya meminta ganti kerugian atas limbah kapal tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD kota Batam Arlon Veristo

“Sesuai kemauan warga, kami hanya ingin pihak PT. Marcopolo mengganti kerugian yang menimpa warga pulau labu sama pulau air. Perlu di ketahui pihak PT, tuntuan kami dengan anggaran per KK itu 100 juta rupiah dengan total keseluruhan sekitar 1,5 Miliyar,” tuturnya.

Mengetahui kejadian tersebut, DPRD Batam komisi III minta kesepakatan tertulis kepada pihak Kapal dan PT. Macopolo untuk tidak boleh berangkat berlayar sebelum permasalahan dengan masyarakat terselesaikan.

(yandra)