Batam  

Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Oknum Pendeta Oleh Polsek Batu Aji

Batam – Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir, didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardianto, S.H dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia melaksanakan konferensi pers dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkayan kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain. Rabu (13/01/2021).

Berawal pada hari Minggu 26 Oktober 2020 sekira pukul 22.00. Wib, orang tua dari korban inisial MW 16 tahun perempuan, mendapatkan Informasi dari teman-teman korban dan masyarakat di tempat tinggal korban di mana korban ada dicium dan dipeluk oleh pelaku dengan inisial NSP, 39 tahun laki laki pekerjaan seorang Pendeta.

Mendengar hal tersebut orang tua korban menanyakan kepada korban perihal kebenaran isu tersebut dan korban membenarkannya. Orang tua korban pun bertanya apakah ada perbuatan lain yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dan korban menceritakan bahwa korban sudah di setubuhi oleh pelaku sebanyak 7 kali di rumah pelaku di perumahan Marina Garden, atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Batu Aji.

Polsek Batu Aji menerima laporan tersebut, dengan cepat anggota Polsek Batu Aji melakukan pencarian dan diketahui tersangka NSP melarikan diri dari pulau Batam pada 6 November 2020.

Baca Juga :  Penyampaian Hasil Pemeriksaan Swab Peserta Seleksi Penerimaan Calon Taruna Akpol Tahun 2020

Selanjutnya tim penyidik dari Polsek Batu Aji pada 2 Desember, 2020 melakukan pencarian tersangka NSP ke Bekasi kemudian ke Bukit doa Ungaran Semarang dan pada 8 Desember, 2020 menuju ke Medan Tuntungan namun tersangka NSP belum berhasil ditangkap.

Tak berhenti disitu pada 28 Desember, 2020 sampai 1 Januari, 2021 satu tim gabungan dari saat Reskrim Polresta Barelang dan tim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka NSP di Medan Sumatera Utara namun tersangka belum berhasil ditangkap kembali selanjutnya tim gabungan saat Reskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K, M.H, pada 6 Januari, 2021 menuju Medan Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan kembali terkait keberadaan tersangka NSP yang diduga berada di Medan dan pada hari Jumat 8 Januari, 2021, sekira pukul 14 .30. Win, tersangka NSP berhasil ditangkap, saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di jalan bunga Terompet kelurahan Selayang kecamatan Tuntungan Sumatra utara.

Baca Juga :  Rutinitas Goro Di Kelurahan Tanjung Riau Menunjang Batam Kota Parawisata

Selanjutnya tersangka NSP dibawa ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada 10 Januari, 2021 tersangka NSP dibawa kembali ke Polsek Batu Aji.

Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan satu helai kaos lengan pendek warna putih, satu helai celana kain panjang warna coklat, satu lembar hasil visum.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 peraturan pemerintah pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur, S.I.K membenarkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka NSP dan diketahui tersangka berusaha melarikan diri dan dengan gerak cepat tim gabungan Polsek Batu Aji dan tim Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan di Medan dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Batu Aji. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (Ramadan)