Konflik Sengketa Lahan Saniangbaka Berakhir, YKPAN Beri Penghargaan Kepada Polres Solok Kota

Ketua YKPAN Saniangbaka menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, atas keberhasilan jajarannya meredam potensi konflik sosial terkait sengketa lahan Nagari Saniangbaka dengan Nagari Muoro Pingai, Rabu (10/10/2018). (Foto: Patrolmedia/Niko Irawan).

alreinamedia.com, Solok – Konflik sengketa lahan di perbatasan Nagari Saniangbaka Kecamatan X Koto dengan Nagari Muoro Pingai Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok, berakhir dengan damai.

Pertikaian selesai setelah Pihak Yayasan Karya Peduli Anak Nagari ( YKPAN ) Saniangbaka atas nama tokoh masyarakat, berupaya menempuh proses mediasi dengan penggarap tanah warga Nagari Muaro Pingai. Sehingga, pembebasan lahan yang berkedudukan di Villa Tower Telkom Jorong Aie Angek, sah menjadi milik nagari Saniangbaka.

Ketua Yayasan Pesantren Karya Anak Bangsa Saniangbaka yang juga Ketua Yayasan Karya Peduli Anak Nagari (YKPAN) Saniangbaka, Dasrizal Chandra Bahar, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, atas keberhasilan jajarannya meredam potensi konflik sosial terkait sengketa lahan kedua nagari.

Penghargaan juga diberikan kepada Kapolsek Junjung Sirih Iptu Agustiarman SH dan Kanit Intel Polsek X Koto Singkarak Bripka Deli harapno.

Ketua YKPAN Saniangbaka Dasrizal Chandra Bahar mengungkapkan, penghargaan diberikan pihaknya karena tokoh masyarakat Saniangbaka menilai Kapolres Solok Kota berhasil menyelesaikan sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan potensi konflik sosial di masyarakat.

Baca Juga :  Wapres Maruf Ajak Umat Muslim untuk Bersabar Berpuasa Saat Wabah Covid

“Ini bentuk pengakuan kami yang ikhlas dari masyarakat Nagari Saniangbaka atas keberhasilan Polres Solok Kota meredam potensi konflik, agar tidak meluas menjadi konflik Sosial,” ujar Chandra usai penyerahan penghargaan di Mapolres Solok Kota, didampingi Ketua BMN, Ketua Saniangbaka Atrizon, KAN Saniangbaka Drs. I.U. Dt Mustafa dan Ketua Pemuda Saniangbaka Dedi Sukanto, Rabu (10/10/2018).

Menurut Chandra, konflik sudah terjadi sejak tahun 1967 silam, berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan konflik di perbatasan. Bahkan, pihaknya kerap menggelar pertemuan dengan melibatkan semua stakeholder dan menempuh jalur hukum adat. Namun belum ada kata sepakat yang bisa mengakhiri konflik tersebut.

“Imbasnya kepada rencana Yayasan Pesantren Karya Anak Bangsa Saniangbaka untuk pembangunan pesantren di tanah milik kami tak kunjung bisa dilaksanakan,” kata Chandra.

Chandra mengatakan, tanah milik pesantren yang selama ini dijadikan ladang oleh masyarakat dari Nagari Muaro Pingai, sekarang sudah bisa dilakukan pembangunan pondok pesantren.

Kendati begitu, kata Chandra, belum semua masalah tapal batas kedua nagari tersebut dapat diselesaikan dengan sebuah kesepakatan. Setidaknya hal ini menjadi contoh untuk penyelesaian permasalahan lainnya.

Baca Juga :  SEMMI Kabupaten Asahan Bersenergi Dengan Polres Asahan Berikan Bantuan

“Ini jadi awal yang baik untuk menyelesaikan seluruh potensi konflik tapal batas antara Nagari Saniangbaka dengan Nagari Muaro Pingai,” tuturnya.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengatakan, Polres Solok Kota berupaya meredam potensi konflik sosial ini berkat dukungan semua pihak, seperti Pemkab Solok, Kodim 0309 Solok, dan tokoh masyarakat dari kedua Nagari termasuk berkomunikasi dengan tokoh perantau.

“Kami selalu mendorong Pemkab Solok untuk menyelesaikan konflik ini secara bersama dan turun ke lapangan,” kata Dony bersama Para PJU dan Kapolsek/ta sejajaran Polres Solok Kota dan para personil.

Menurutnya, perseteruan sengketa lahan ini rawan kamtibmas. Jika dibiarkan, akan sangat besar dampaknya, karena melibatkan banyak orang dan dapat ditumpangi berbagai kepentingan.

“Kerawanan kamtibmas ini, tentu saja bisa berimbas kepada kerugian jiwa, harta dan lainnya,” kata Dony.

 

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril