Konjen Kuching Serawak Mintak Nelayan Natuna di Bebaskan

Staf KJRI saat bertemu dengan 9 Nelayan Natuna yang ditangkap di Perairan Malaysia (Foto: Istw)

Alreinamedia.com-Kepri, Penjaga Pantai Malaysia (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia/APMM) menahan tiga kapal nelayan tradisional Natuna, pada Selasa, 14 November 2023. Kapal nelayan dianggap masuk perairan Malaysia menangkap ikan tanpa izin dari otoritas Malaysia.

Kejadian tersebut sudah kedua kali menimpa nelayan Natuna dalam dua tahun belakangan. Tahun 2022, dua orang nelayan harus mendekam dipenjara Malaysia selama enam bulan karena divonis bersalah dianggap melakukan illegal fishing di perairan Malaysia.

Penangkapan baru-baru ini tidak hanya menimpa dua orang nelayan, tetapi sembilan nelayan sekaligus. Kejadian penangkapan berawal ketika APMM Sarawak menemukan tiga kapal asing di 110 batu nautikal Barat Laut Tanjung Kidurong sedang menangkap ikan. Ketiga kapal itu terlihat mencurigakan, sehingga petugas APMM melakukan pemeriksaan.

“Setelah merapat dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga kapal, anggota Maritim Negeri Sarawak mendapati terdapat tiga kru termasuk tekong warga Indonesia pada setiap bot,” kata Pengarah Maritim Negeri Serawak Laksamana Pertama Maritim Zin Azman bin Md Yunus, dikutip dari situs resmi APMM, 19 November 2023.

Baca Juga :  Rudi Ajak, KPU Wujudkan Pemilu Yang Berkualitas

Totalnya terdapat sembilan nelayan Natuna yang ditangkap, tiga merupakan kapten di masing-masing kapal, sedangkan enam lagi Anak Buah Kapal (ABK). “Jumlah keseluruhan kru sembilan, dan mereka berumur 22 tahun hingga 45 tahun,” tulis APPM.

Petugas Maritim Malaysia menegaskan ketiga kapal masuk jauh ke perairan Malaysia. Zin Azman mengatakan, tidak akan berkompromi dan akan memberikan tindakan tegas kepada kapal yang secara tidak sah melaut di Malaysia.

Dua hari setelah penangkapan tim KJRI sudah menemui sembilan ABK kapal tersebut. Konjen RI Kuching Serawak R Sigit Witjaksono mengatakan, akan menemui pihak APMM secepatnya untuk membantu upaya pembebasan kesembilan nelayan tersebut sebelum proses sidang dimulai akhir November ini. “Minggu depan ini kita upayakan bertemu dengan APMM,” kata Sigit melalui sambungan tlp Selasa (21/11/23)

Baca Juga :  Presiden Pimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 RI

Sigit mengatakan, saat ini KJRI sudah membuat laporan awal terkait kejadian tersebut ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Luar Negeri di Jakarta dan KBRI Kuala Lumpur. Tidak hanya warga Natuna, beberapa nelayan yang ditangkap terdapat beberapa dari Anambas.

Dalam laporan yang disampaikan Sigit, nelayan Natuna tidak menggunakan alat tangkap yang merusak. Hanya menggunakan alat tangkap pancing ulur yang ramah lingkungan (Ali)

Redaktur: Arizki

ALREINAMEDIA TV