Langgar Aturan, Bawaslu Kota Kupang Gandeng Satpol PP Tertibkan Puluhan Baliho

Petugas Bawaslu dan Satpol PP Kota Kupang saat melakukan penertiban baliho caleg, berlokasi di ruas jalan Frans Seda, Oebobo, Kota Kupang, Prov.NTT, Jumat 19/1/24 (Foto : Marcho/Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Kupang, Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kota Kupang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, kembali menertibkan puluhan baliho Calon Legislatif (Caleg), yang melanggar aturan pemasangan tidak pada tempatnya.

Selain melanggar aturan, pemasangan puluhan baliho tersebut juga telah merusak area taman dan keindahan wajah kota Kupang, serta dapat membahayakan pengguna jalan.

Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior A. Nange, menyampaikan pihaknya melakukan Penertiban baliho tersebut disepanjang jalan dari Taman Patung Burung Merpati di Penfui, masuk hingga ke dalam Kota Kupang.

“Hari ini kami ada dua tim yang melakukan penertiban. Tim satu melakukan pembongkaran dari lokasi sikumana sampai kuanino. Sedangkan kami mulai dari Lokasi Taman Patung Burung Merpati di Penfui, masuk hingga kedalam Kota Kupang.” Kata Ketua Bawaslu.

Hal ini disampaikan saat ditemui wartawan di salah satu titik pembongkaran baliho caleg, yang berlokasi di ruas jalan Frans Seda, Oebobo, Kota Kupang, Prov.NTT, Jumat 19/1/24.

Baca Juga :  Indonesia, ROK to Enhance Strategic Partnership

Dirinya menambahkan, pemberitahuan terkait aturan pemasangan baliho di lokasi-lokasi yang dilarang sudah disampaikan, sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban untuk pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kami melakukan penertiban untuk baliho yang dipasang tidak sesuai aturan. Misalnya di tanah milik pemerintah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman kota, serta pada fasilitas umum seperti di tiang listrik, tiang telpon, dan ada juga yang ditempel di pohon-pohon.” Jelasnya.

Penertiban baliho tersebut dilaksanakan selama dua hari yakni 18 – 19 Januari.

“Setelah ini, kami juga akan segera melakukan penertiban pemasangan bahan kampanye di kendaraan angkutan kota. Sebab angkutan kota merupakan bagian dari fasilitas publik yang tidak diperbolehkan pemasangan bahan kampanye.” Ujarnya.

Baca Juga :  Mewujudkan Provinsi NTT Bersih Narkoba, DPW Garnizun Provinsi NTT Bangun Sinergi Dengan BNNP NTT

Penertiban ini dilakukan Bawaslu Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang, Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan Polres Kupang Kota.

Nantinya baliho yang diamankan akan dibawa ke kantor Bawaslu Kota Kupang untuk didata.

Dari pantauan awak media di lokasi, Ketua Bawaslu mengijinkan tim dari caleg yang ingin mencabutnya secara mandiri atau ingin mengambil baliho tersebut saat pembongkaran.

Namun akan didata terlebih dahulu oleh petugas Bawaslu sebelum tim caleg tersebut melakukan pengambilan.

Dirinya berpesan agar dalam pemasangan baliho harus memperhatikan aturan dan tidak ada lagi yang sengaja memasang baliho di lokasi-lokasi yang sudah dilarang sesuai ketentuan.
(Marcho)

Redaktur: Arizki

Silakan baca konten menarik lainnya dari ALREINAMEDIA.com di Google News

Pola Gacor Scatter Hitam
https://wholesalejerseyscheapforsale.com/ https://mail.trypingo.com/ http://mail.latex2html.org/ http://mail.babashka.org/ Berita Bola Terupdate Dan Terlengkap Mahjong Ways X1000 Mahjong Ways X1000 Mahjong Ways X1000