MK Menerima Gugatan Tim INSANI di Pilkada Kepri

Batam – Mahkamah Konstitusi  (MK) Republik Indonesia menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Pilkada Kepri 2020, yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI), pada Rabu (23/12/2020) lalu.

Pada hari ini Senin tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021,” demikian bunyi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 yang dilansir dari laman resmi, Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021).

“Alhamdulillah apa yang telah diajukan tim hukum INSANI, sudah memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti di tingkat Mahkamah Konstitusi, artinya gugatan yang di ajukan itu sudah sesuai dengan ketentuan,” ucap Ketua Tim pemenangan INSANI Bakti Lubis saat saat dihubungi oleh beberapa media, pada Senin (18/01/2021) sore.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, Batam Satu-satunya Daerah di Kepri Raih Predikat Baik

Lanjutnya,”tentu kita berharap tentu prosesnya berjalan dengan baik sampai ke persidangan umumnya dan mendapatkan putusan yang Sah dari Mahkamah Konstitusi.

Bakti juga menyebutkan, poin gugatan yang disampaikan pihaknya di Mahkamah Konsitusi ialah dugaan keterlibatan penyelenggara dari tingkatan TPS hingga penentu kebijakan Penyelenggara di tingkat daerah.

“Yang kita gugat yang pasti arahnya ke pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan masif (TSM) dari penyelenggaraan Pilkada, tentu tidak mungkin hanya satu item masih ada beberapa item lagi yang menjadi gugatan, ” ujar Bakti

Bakti menuturkan, “yang pasti kita akan menyampaikan temuan-temuan yang ada dan mudah-mudahan fakta di persidangan menjadi fakta kebenaran, ini normatif saja dan tentu saja kita berharap menang insyaallah,” tuturnya.

Baca Juga :  Imigrasi Kelas I Khusus Batam Tolak 56 Permohonan Paspor

Kepada masyarakat Kepri Bakti berharap masyarakat kita jangan menjastis A ataupun menjastis B tidak boleh, Pilkada ini sudah luar biasa kita lalui dengan tenang, tertib dan tidak saling menjelekkan tentunya, apapun hasilnya proses persidangan nanti kita akan hormati sebab sesuai hukum MK itu Final dan mengikat.

(Yandra)