Moeldoko Sebut Koopssus TNI Tangani Teror Kedaulatan Negara

Alreinamedia.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan keberadaan Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI dibutuhkan untuk menangani terorisme yang mengancam kedaulatan negara. Ia menyebut tugas Koopssus TNI tak akan tumpah tindih dengan Densus 88 Antiteror Polri.

“Sepanjang masih low-medium intensity itu masih polisi. Namun begitu high intensity yang sungguh-sungguh mengancam negara, yang urusannya sudah kedaulatan dan seterusnya, itu TNI harus diturunkan,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/8).

Moeldoko menyadari perlu ada aturan soal penanganan aksi terorisme yang mengancam kedaulatan negara oleh TNI. Ia menyebut tugas TNI dalam operasi militer selain perang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam Pasal 7 ayat 2 bleid tersebut, terdapat 14 jenis operasi militer selain perang yang masuk tugas anggota TNI, antara lain mengatasi gerakan separatisme bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, serta mengamankan wilayah perbatasan.

Namun, kata Moeldoko, UU TNI tak menjelaskan dengan rinci soal tugas-tugas operasi militer selain perang, salah satunya penanganan aksi terorisme. Menurutnya, diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjabarkan secara rinci tugas operasi militer selain perang.

“PP ini sedang saya inisiasi untuk segera dipikirkan agar dalam mengoperasikan UU ini jelas. Ini TNI juga menjadi sulit, seperti keterlibatan dalam penanganan terorisme, ada jelas dalam operasi militer selain perang,” ujarnya.

“Namun bagaimana dan di mana posisi itu diambil, ini perlu ada aturan yang derivatif dari UU yang mengatur,” kata mantan Panglima TNI itu melanjutkan.

Baca Juga :  Wiranto Harap Pihak yang Duakan Pancasila Ikuti Ikrar Seperti Eks DI/TII

Moeldoko mengatakan kehadiran PP terkait tugas TNI dalam operasi militer selain perang nantinya semakin memperjelas posisi militer dan tak akan ada tumpang tindih dengan Polri.

“Nah, di mana, titiknya di mana dari medium ke high intensity ini yang belum diatur. PP itu lah yang mengatur sehingga nanti saat alih komandonya menjadi jelas,” tuturnya.

DPR Diminta Kaji Ulang

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komisi I DPR mengkaji ulang pembentukan Koopsus oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto. Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pembentukan Koopssus TNI menimbulkan sejumlah persoalan dan berpengaruh kepada kehidupan politik masyarakat.

“Peran institusi pengawasan seperti DPR misalnya Komisi I untuk mendorong agar pembentukan Koopsus ini di-review,” ujar Gufron saat konferensi pers di Kantor Imparsial, Tebet, Kamis (1/7).

“Karena ini akan terkait dengan dinamika eksternal kehidupan politik masyarakat, maka sangat penting untuk memperhatikan dinamika yang berkembang di publik, terutama bagaimana respons masyarakat sipil terkait dengan Koopsus ini,” sambungnya.

Dalam fungsinya, Koopssus TNI memiliki tiga lingkup wilayah pekerjaan seperti penangkalan, penindakan, dan pemulihan terorisme. Gufron mengkritik bagian penangkalan dan pemulihan yang menjadi atensi Koopsus TNI. Hal tersebut membuat tidak tertutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Selain itu, mengingat pasukan yang dilibatkan dalam Koopssus berasal dari satuan-satuan khusus yang merupakan pasukan pemukul,” ujarnya.

Apalagi, dua fungsi tersebut juga sudah menjadi tugas Badan Intelijen Negara (BIN) atau Badan Intelijen Strategis (BAIS) milik TNI. Sementara khusus pemulihan termasuk kerja rehabilitasi, sudah menjadi tupoksi Kemenag, Kemensos, dan BNPT.

Baca Juga :  Amien Rais Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Ada Pesan Khusus

Soal penindakan, Ghofur berujar kalau pelibatan Koopsus TNI harus terbatas. Penanganan terorisme, tuturnya, masuk criminal justice system di mana polisi berada di garis depan.

Dia menambahkan, Koopsus TNI bisa turun tangan ketika polisi atau densus 88 tidak mampu menghadapi ancaman terorisme. Itupun, harus melalui keputusan politik presiden.

Hal yang tidak kalah penting bagi Ghofur terkait Koopsus TNI ialah perihal tingkat kebutuhan atau urgensi. Menurut dia, terlepas dari segala permasalahan yang timbul, sejauh ini polisi dan Densus 88 cukup berhasil dalam menangani terorisme.

“Soal urgensi ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab, seberapa urgen sebenarnya Koopssus itu dibentuk sekarang? Bisa dikatakan aspek urgensi ini tidak ada,” tukasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Hadi Tjahjanto membentuk Koopssus. Ia menyebut pembentukan Koopssus untuk mengatasi ancaman asimetris yang terus berkembang. Ia mengatakan salah satu ancaman asimetris yang akan ditangani oleh Koopsus adalah terorisme.

“Dinamika ancaman asimetris yang terus berkembang, khususnya terorisme global, menuntut kesiapan TNI untuk dapat mengatasinya dengan dilandasi ketentuan dan aturan hukum yang kuat,” ujar Hadi dalam amanatnya saat meresmikan Koopsus TNI di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (30/7).

Hadi menunjuk Brigjen Rochadi sebagai Komandan Koopssus TNI yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur A Bais TNI. Koopsus TNI ini berasal dari matra darat, laut, dan udara. (al/cnn indonesia)