Oknum Ustad Cabuli Bocah 7 Tahun di Batam

Oknum Ustad Inisial F berhasil di bekuk oleh Kepolisian dikarenakan melakukan pencabulan anak umur 7 tahun (Foto: Istw)

Alreinamedia.com- Batam, Polisi menangkap seorang ustad di Kota Batam, Kepulauan Riau, berinisial F karena mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun. Usai menjalankan aksinya, pelaku memberikan korban dengan uang jajan sebesar Rp 3 ribu agar tak bercerita ke siapapun.

“Pelaku F diamankan pada Jumat (17/11),” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, Senin (20/11/2023).

Kasus pencabulan ini terbongkar berawal dari kecurigaan ibu korban. Saat itu korban kedapatan oleh ibunya melakukan adegan layaknya suami istri saat mandi dengan adiknya.

“Melihat hal tersebut ibu korban terkejut dan curiga serta menduga sesuatu telah terjadi dengan anaknya. Kemudian ibu korban memanggil anaknya dan bertanya mengetahui adegan tersebut dari mana,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Galang Mengapresiasi Pembangunan yang Dilakukan Pemko Batam

Setelah ditanya ibunya, korban baru bercerita bahwasanya adegan tersebut diajarin oleh pelaku F selaku ustaz yang biasanya mengisi pengajian di lingkungan mereka. Pelaku juga merupakan tetangga korban,” tambahnya.

Ibu korban yang mendapati cerita anaknya itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan cabul itu dilakukan saat korban bermain di dekat rumah. Pelaku meraba-raba dan menelanjangi korban, setelah itu pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku F kepada penyidik diketahui perbuatannya cabulnya terhadap korban itu dilakukan sebanyak dua kali. Usai melakukan perbuatannya korban memberikan uang jajan sebesar Rp 3.000.

Baca Juga :  BP Batam Tidak Keluarkan Izin KSB, Sekelompok Orang Jual Belikan Kaveling

“Aksi pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali di bulan Agustus 2023. Usai melakukan perbuatannya korban diberikan uang jajan Rp 3 ribu agar tidak menceritakan perbuatannya,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa bukti seperti baju kaos warna merah milik korban, 1 celana panjang warna merah jambu, dan beberapa bukti lainnya. Atas perbuatannya pelaku F dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

“Pelaku dijerat dengan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya. (Ali)

Redaktur: Arizki

ALREINAMEDIA TV