Pansel soal Polemik LHKPN Capim KPK: Kenapa 4 Tahun Lalu Nggak Ribut?

Alreinamedia.com, Jakarta – Anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK Hendardi mengaku heran LHKPN dipersoalkan karena tidak dijadikan syarat administrasi. Hendardi mengatakan proses untuk menjaring capim KPK sama seperti periode sebelumnya.

“Poinnya adalah kenapa empat tahun lalu orang-orang nggak ributin itu. Saya tanya deh,” kata Hendardi di Kemensetneg, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Hendardi mengatakan persyaratan LHKPN sudah disepakati sejak lama. Dia menuturkan persyaratan mengenai LHKPN sangat sulit dilengkapi kecuali oleh mantan pegawai KPK.

“Karena LHKPN itu pelaporannya ke KPK. Nah jelas orang-orang yang mendaftar dan berasal dari unsur KPK yang sudah siap dengan itu semua. Jadi ini sebenarnya cara lain untuk menjegal banyak ini lain, itu nggak adil dong buat ini,” jelas Hendardi.

Hendardi sendiri mengatakan syarat LHKPN nantinya pasti akan dipenuhi oleh capim yang terpilih. Dia menyebut sudah ada kesepakatan di awal mengenai syarat LHKPN saat terpilih.

“Ya wajib untuk membuat pernyataan di atas meterai pada waktu pendaftaran. Nanti ketika terpilih wajib membuat LHKPN,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, pakar hukum tata negara yang juga tergabung di Pukat UGM menilai LHKPN harusnya diwajibkan dan jadi syarat administratif bagi calon pimpinan KPK. Pukat UGM menilai mereka-mereka yang tak mematuhi LHKPN harusnya dicoret dari pencalonan.

Baca Juga :  Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Berikan Tambahan Bansos Tunai di Kabupaten Prioritas

“Saya bilang penting banget LHKPN ditarik masuk ke KPK dan harusnya seleksi KPK menaruh kepercayaan tinggi pada itu, posisi tinggi pada itu untuk mengatakan bukan sebagai syarat administrasi, tapi itu bukan sekadar syarat yang ditangguhkan. Sepanjang dia penyelenggara negara dia seharusnya patuh, kalau tidak patuh harusnya dicoret,” kata peneliti Pukat, Zainal Arifin Mochtar, dalam diskusi di ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Pansel Langsung Lacak Rekam Jejak

Sementara itu Pansel Capim KPK langsung melakukan tracking atau pelacakan rekam jejak 40 orang yang lolos tes psikologi capim KPK. Tracking dilakukan dengan melibatkan kepolisian, BNN hingga BNPT.

“Ya semuanya akan kita memberikan 40 nama semuanya sesuai dengan alamat tracker. Kalau kepolisian berkaitan dengan SKCK. Kalau kejaksaan apakah mereka punya rekam jejak berkaitan dengan tuntunan dakwaan. Kalau ke BNPT berkaitan dengan rekam jejak berkaitan dengan fokus BNPT, BNN begitu,” kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Dia mengatakan Pansel juga akan melakukan pengecekan langsung ke lingkungan dan kantor para capim itu. Ada tim khusus yang akan melakukan tracking rekam jejak pribadi capim.

Baca Juga :  Tangani Pasien COVID-19, Presiden Jokowi: Rumah Sakit Asrama Haji Beroperasi Besok

“Kita ada yang tracker keseluruhan berkaitan dengan nanti kita datang ke sana di lingkungan orang itu dan ke kantornya sebagainya ada juga,” ujarnya.

Tes psikologi sendiri menyisakan 40 orang capim yang bakal mengikuti profile assessment. Yenti mengatakan ada banyak komponen penilaian pada tes psikologi sehingga banyak calon yang tak lolos.

“Kita ingin juga, nggak mungkin lah hanya sepuluh atau dua puluh gitu kan. Kita khawatir juga di profile assessment. Ada masalah di kesehatan dan sebagainya. Banyak hal lah biasa. Pansel seperti itu banyak komposisi seperti ini karena bagaimanapun juga kita akan kembalI pada raw material yang daftar bagaimana,” jelasnya.

Ada 40 orang yang lolos dari total 104 yang ikut tes psikologi. Berikut latar belakang para capim KPK yang lolos tes psikologi:

  1. Akademisi dosen: 7 orang
  2. Advokat: 2 orang
  3. Jaksa: 3 orang
  4. Pensiunan jaksa: 1 orang
  5. Hakim: 1 orang
  6. Polri: 6 orang
  7. Auditor: 4 orang
  8. Komjak: 1 orang
  9. Komisioner dan pegawai KPK: 5 orang
  10. PNS: 4 orang
  11. Pensiunan PNS: 1 orang
  12. Lain lain: 5 orang. (al/detik)