Pansus DPRD Kota Batam Pembahasan Ranperda Tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika

Rapat dipimpin oleh H. Djoko Mulyono, SH, MH, Wakil Ketua Pansus rapat berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam. Jumat, 10 Februari 2023.

ALREINAMEDIA.COM, BATAM – Pansus DPRD Kota Batam Pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Pansus DPRD Kota Batam bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Narkotika, rapat berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam. Kepulauan Kepri. Jumat, 10 Februari 2023. Rapat melibatkan Pemko Batam dan pengusaha tempat hiburan.

Rapat dipimpin oleh H. Djoko Mulyono, SH, MH, Wakil Ketua Pansus

Djoko Mulyono menyebut, Ranperda itu bakal jadi tolok ukur perkembangan dunia hiburan di Batam agar lebih baik ke depannya.

“Tentunya ini perlu kita libatkan bersama karena mereka (pengusaha tempat hiburan) yang bersentuhan langsung dengan peredaran (narkoba) itu. Kita mengimbau agar ke depan dapat tersosialisasi,” ujarnya.

Begitu juga dengan Pemko Batam sebagai perancang aturan itu, jangan sampai tak melibatkan para legislator agar Ranperda tentang narkotika tersebut bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Ketua DPRD Batam Hadiri Pisah Sambut Dandenpom1/6 Batam

“Seyogianya memang harus begitu. Jangan sampai Pemko Batam membuat Ranperda tapi kami tak tau,” kata Djoko.

Dalam rancangan aturan tersebut, ada banyak poin yang termaktub di dalamnya. Di antaranya ada penyediaan sarana pendukung hingga sanksi yang diberikan jika ada yang kedapatan. “Bakal ada sanksi yang akan diberikan. Ini masih kita bahas,” kata dia.

 

Selain menyosialisasikannya, nanti setiap pengusaha diwajibkan untuk membuat atau memasang stiker larangan membawa narkoba. Para pengusaha juga diminta untuk menyediakan X-ray dan safety box.

“X-ray safety box itu untuk mengantisipasi ada yang membawa senpi (senjata api) atau benda berbahaya sejenisnya. Kita juga lagi mengusulkan ada Satgas (satuan tugas) untuk itu,” ujar Djoko.

Baca Juga :  35 Anggota DPRD Batam Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

DPRD Kota Batam dalam hal ini tak bisa berbicara soal sanksi, sebab ada pihak berwajib yang berwenang, baik itu polisi dan BNN. Dewan hanya berbicara soal perizinan dan saran lain yang harus dimasukkan dalam Ranperda itu.

“Pemko bakal menganalisa. Nanti akan diberi peringatan sampai pada mencabut izin usaha jika ada yang melanggar,” ujar dia.

HRD Bluefire Premium, Witha menyambut baik adanya Ranperda narkotika itu. Ia menilai, kegiatan usaha bakal lancar dan aman jika itu terealisasi.

“Kalau di tempat kita sudah ada metal detector dan safety box. Kami mendukung penuh Ranperda ini. Kalau di kita pastinya untuk security (keamanan) sudah kuat. Kita juga belum ada kedapatan pengunjung membawa narkoba,” pungkasnya.

(Batamnews.co.id)