Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan

Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Oleh karena itu perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” pesan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang diselenggarakan secara daring, Kamis (9/09/2021)

Lebih jauh Wapres menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah tersebut adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebesar Rp.500.000 selama 2 bulan atau dengan total penerimaan 1 juta per orang. BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.

“BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Wapres juga mengatakan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek Semesta.

“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek,” urainya.

Baca Juga :  President Jokowi Inspects Infrastructures in W. Nias Regency

“Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” tambah Wapres.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.

“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” harap Wapres.

“Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” tandasnya.

Sebelumnya Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, dalam laporannya menerangkan bahwa partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan oleh kandidat dari 34 provinsi, 514 Kabupaten atau Kota serta 660 ribu perusahaan peserta BPJAMSOSTEK.

“Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat Provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi Pusat dan berlanjut pada sesi wawancara sampai akhirnya kami menemukan kandidat pemenang dari 7 Provinsi, 8 Kabupaten atau Kota, dan 18 Badan Usaha,” Ujar Anggoro.

Baca Juga :  Digunakan untuk Berjudi, Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta

Sejalan dengan Wapres, Anggoro juga menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik dukungan Pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK.

“BPJAMSOSTEK siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Sementara Menteri Koordinator PMK Muhajir Effendy, di tempat yang sama menegaskan Paritrana Award ini akan terus dilakukan setiap tahunnya karena terbukti mampu meningkatkan komitmen dari seluruh unsur Pemerintah, mulai dari Pusat, Provinsi, hingga ke Kabupaten atau Kota serta perusahaan atau Badan Usaha dalam mendukung implementasi Jamsostek di wilayah masing-masing.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ma’ruf Amin telah berkenan menyerahkan Paritrana Award 2020 ini kepada para pemenang, terima kasih pula kepada para dewan juri dan seluruh kandidat atas partisipasinya. Semoga semakin terpacu dan semangat dalam meningkatkan upaya implementasi Jamsostek,” tuturnya. (BPMI SETWAPRES/UN)

The post Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.